Aceh Tamiang – Satupena.co.id:
Sebanyak 136 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang menerima bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, didampingi Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, di Aula Kantor Camat Rantau, Selasa (10/03/2026).
Bantuan DTH sebesar Rp1.800.000 per keluarga untuk periode Januari hingga Maret tersebut diberikan kepada masyarakat terdampak bencana yang rumahnya mengalami kerusakan berat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat agar bantuan dari pemerintah dapat segera diterima oleh warga yang membutuhkan.
“Kami akan terus berusaha dan berjuang demi masyarakat agar bantuan ini bisa segera tersalurkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegas Armia.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum tentu kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.
“Banyak hoaks yang bertebaran, sehingga seolah-olah semua upaya pemerintah selalu disalahkan. Jangan sampai hal tersebut justru memperburuk semangat kita untuk bangkit,” ujarnya.
Terkait mekanisme penyaluran bantuan, Armia menjelaskan bahwa seluruh proses mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. Selain bantuan untuk perbaikan rumah, masyarakat nantinya juga akan menerima bantuan perabotan rumah tangga sebesar Rp3 juta serta bantuan pemulihan ekonomi sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto menjelaskan bahwa bantuan DTH diberikan kepada masyarakat yang rumahnya masuk kategori rusak berat namun belum tinggal di hunian sementara (huntara).
Penyaluran DTH tersebut mencakup periode Januari hingga Maret dan akan terus diberikan sampai hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak selesai dibangun.
“Saat ini Aceh Tamiang fokus pada pembangunan hunian sementara agar masyarakat yang masih tinggal di tenda dapat segera dipindahkan ke tempat tinggal yang lebih layak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap bantuan, khususnya untuk rehabilitasi rumah, harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Aceh Tamiang, para Kepala SKPK terkait, unsur Forkopimcam Rantau, para Datok Penghulu di wilayah Kecamatan Rantau, serta masyarakat penerima bantuan Dana Tunggu Hunian. (D.Yogi.S)









