AcehACEH TENGAHBENER MERIAHBerita

Pernyataan Bupati Bener Meriah soal Dugaan Oknum Wartawan Minta Rp15 Juta Picu Polemik

×

Pernyataan Bupati Bener Meriah soal Dugaan Oknum Wartawan Minta Rp15 Juta Picu Polemik

Sebarkan artikel ini

Insan pers di Aceh Tengah dan Bener Meriah mendesak pemerintah daerah mengungkap identitas oknum secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga marwah profesi jurnalistik.

Takengon- Satupena.co.id: Pernyataan Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, terkait dugaan adanya oknum wartawan yang meminta uang kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah memicu polemik di kalangan insan pers di wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan pada Kamis (5/3/2026), Tagore menyebut adanya dugaan oknum wartawan yang meminta uang sebesar Rp15 juta kepada Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan isu bantuan daging meugang senilai Rp4,5 miliar yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Menurut Tagore, setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, oknum yang mengatasnamakan wartawan itu diduga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dengan menuding adanya dugaan mark up dalam program bantuan daging meugang tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah wartawan di Aceh Tengah dan Bener Meriah. Mereka menilai dugaan tindakan semacam itu berpotensi mencoreng nama baik profesi jurnalistik jika benar terjadi.

Baca juga Artikel ini :  Rutan Bener Meriah Gelar Tausiyah Interaktif sambut Tahun Baru Hijriyah “Taubat, Kewajiban Seumur Hidup”

Di sisi lain, kalangan wartawan juga mendesak pemerintah daerah untuk membuka secara jelas identitas oknum yang dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi maupun saling curiga di antara sesama insan pers.

“Jika memang ada bukti dan fakta terkait dugaan tersebut, kami berharap pemerintah daerah menyampaikan secara terbuka siapa yang dimaksud oknum wartawan itu. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjaga marwah profesi jurnalistik,” ujar seorang wartawan yang meminta namanya tidak disebutkan.

Hingga kini, identitas oknum wartawan yang disebut dalam pernyataan tersebut belum diungkapkan secara resmi oleh pihak pemerintah daerah. Situasi ini membuat isu tersebut terus menjadi perbincangan di kalangan wartawan maupun masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Senergitas TNI-Polri,Koramil O5/Isaq dan Polsek Linge,Gerak Cepat Bersihkan Badan Jalan Tertutup Pohon Tumbang.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Tengah, Jurnalisa, turut menanggapi polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun tindakan yang dapat merugikan profesi wartawan.

“Kami mendukung langkah pemerintah daerah apabila ada dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan. Jika benar terbukti, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Jurnalisa.

Menurutnya, praktik intimidasi, pemerasan, maupun tindakan yang mengarah pada premanisme tidak dapat dibenarkan dalam dunia jurnalistik yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap kode etik.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan tersebut secara objektif dan transparan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga

“Kami berharap aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara profesional. Jika memang ada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Jurnalisa juga mengimbau seluruh perusahaan media untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap para jurnalisnya, termasuk menegakkan disiplin terhadap wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik.

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah kalangan wartawan juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak yang terkait.

Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak melalui mekanisme hukum maupun klarifikasi terbuka, sehingga tidak merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik yang selama ini memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.