Aceh Tamiang,- Satupena.co.id: Kepala (BNPB) didampingi Bupati Aceh Tamiang meninjau hunian sementara (huntara) di Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Rabu (25/2/2026).
Kunjungan tersebut difokuskan untuk memastikan kebutuhan dasar warga terdampak banjir terpenuhi, sekaligus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam dialog langsung dengan para penyintas, Suharyanto menanyakan kondisi kesehatan, ketersediaan logistik, hingga akses air bersih dan sanitasi. Ia menegaskan kepada jajarannya agar kebutuhan mendesak segera dituntaskan, termasuk penyediaan suplai air bersih melalui jaringan pipa yang terhubung langsung ke fasilitas penampungan di lokasi huntara.
“Air bersih harus menjadi prioritas. Jangan sampai warga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya di hadapan warga.
Selain memastikan dukungan logistik, BNPB juga mempercepat proses pencairan dana bantuan rehabilitasi rumah bagi masyarakat yang tempat tinggalnya mengalami kerusakan berat. Pemerintah menargetkan bantuan tersebut segera diterima agar warga dapat memulai perbaikan rumah secara bertahap.
Dalam kesempatan itu, turut diserahkan bantuan delapan jenis bahan pokok kepada 30 kepala keluarga penghuni huntara. Bantuan meliputi beras, minyak goreng, gula, mi instan, susu, lauk kaleng, dan biskuit. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga yang telah menempati fasilitas tersebut selama sepekan terakhir. Selain paket sembako, anak-anak penghuni huntara juga menerima bingkisan khusus.
Huntara yang dibangun BNPB dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti sumur air, kamar mandi, WC, dapur umum, serta sambungan listrik. Para penghuni merupakan warga Dusun Tempel, Kecamatan Tamiang Hulu, yang rumahnya rusak berat akibat banjir yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025.
Pemerintah daerah bersama BNPB menyatakan komitmennya untuk terus memantau kondisi lapangan hingga seluruh proses pemulihan berjalan optimal dan warga terdampak dapat kembali menempati hunian layak secara permanen. ( D. Yogi. S )








