Bireuen – Satupena.co.id: Aktivis Bireuen, Tuih Alkhair, menilai temuan (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen sebagai sinyal kuat lemahnya tata kelola dan pengawasan di sektor pendidikan daerah.
Menurut Tuih, sejumlah catatan auditor tersebut mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam memastikan pejabat yang ditunjuk mampu menjalankan fungsi manajerial dan pengendalian anggaran secara optimal. Ia menekankan bahwa persoalan ini tergolong serius karena menyangkut sektor pendidikan yang beririsan langsung dengan kualitas generasi masa depan Bireuen.
Dalam LHP tersebut, BPK RI mengungkap beberapa permasalahan, antara lain pembayaran honorarium kegiatan kursus dan pelatihan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pada belanja modal gedung dan bangunan ditemukan kekurangan volume pekerjaan, di mana pembayaran telah dilakukan 100 persen, namun realisasi fisik di lapangan tidak sepenuhnya sesuai kontrak.
Tak hanya itu, sejumlah paket pekerjaan pemasangan paving block disebut tidak menetapkan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan mutu hasil pekerjaan sekaligus membuka ruang terjadinya pemborosan anggaran daerah.
“Jika dari hasil uji petik saja sudah banyak temuan, itu menandakan sistem pengawasan internal tidak berjalan maksimal. Ini menjadi catatan serius bagi kepemimpinan Bupati,” ujar Tuih, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, persoalan tata kelola yang berulang tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab kepala daerah sebagai pemegang kendali tertinggi pemerintahan kabupaten. Karena itu, ia mendesak agar Bupati Bireuen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bahkan mempertimbangkan pencopotan apabila dinilai tidak mampu memperbaiki kinerja.
“Jabatan publik bukan soal kedekatan atau hubungan keluarga. Jika kinerja tidak mampu dan terus muncul temuan, maka harus dievaluasi bahkan dicopot,” tegasnya.
Tuih juga mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Setiap pejabat publik, lanjutnya, digaji untuk bekerja berdasarkan aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
Ia menilai kritik publik merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam sistem demokrasi, guna mencegah kesalahan yang sama terulang dan tidak mewariskan persoalan struktural, khususnya di bidang pendidikan.
“Ini baru beberapa item yang diperiksa BPK, tetapi sudah banyak ditemukan persoalan. Bagaimana dengan seluruh kegiatan lainnya, termasuk peran Dinas Pendidikan di sekolah-sekolah dan pengelolaan Dana BOS? Evaluasi harus dilakukan secara objektif. Jangan sampai kepentingan keluarga diutamakan daripada kepentingan rakyat,” pungkasnya. ( Tim )








