AcehBeritaHUKUMLHOKSEUMAWE

Dana Desa Dijarah, BLT Warga Miskin Dihilangkan: Geuchik Pulo Drien Beukah Resmi Jadi Tersangka Korupsi

×

Dana Desa Dijarah, BLT Warga Miskin Dihilangkan: Geuchik Pulo Drien Beukah Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe- Satupena.co.id: Dana Desa yang seharusnya menjadi bantalan sosial dan motor pembangunan gampong justru diduga diselewengkan secara sistematis. Polres Lhokseumawe resmi menetapkan Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, berinisial MN (44) sebagai tersangka dalam perkara korupsi Dana Desa dengan total kerugian negara mencapai Rp629 juta.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026). Kasus ini mengungkap dugaan praktik penyimpangan Dana Desa yang berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut, sejak 2020 hingga 2022.

Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp2,1 miliar semestinya dialokasikan untuk pembangunan gampong, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan sosial warga miskin. Namun hasil penyidikan menunjukkan dana tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh tersangka selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG).

Baca juga Artikel ini :  Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Laksanakan Kunjungan Kerja ke Korem 011/Lilawangsa

Kapolres menjelaskan, tersangka diduga mengabaikan Qanun APBG, melaksanakan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta mencairkan anggaran hingga 100 persen untuk pekerjaan yang tidak tuntas bahkan fiktif.

Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencatat kerugian negara secara bertahap, yakni Rp120,5 juta pada 2020, Rp140,9 juta pada 2021, dan melonjak tajam menjadi Rp368,1 juta pada 2022. Salah satu temuan paling memprihatinkan adalah tidak disalurkannya BLT Dana Desa kepada 44 warga miskin dari total 68 penerima yang telah ditetapkan dan berhak menerimanya.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Jaya Perkuat Karakter dan Kesadaran Lalu Lintas Generasi Muda Melalui Program Saweu Sikula

“Dana Desa itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan dan hak-hak dasar masyarakat, khususnya warga miskin, terabaikan,” tegas AKBP Dr. Ahzan.

Penyidik menilai perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang merampas hak hidup warga gampong, terutama kelompok rentan yang menggantungkan harapan pada bantuan negara.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan anggaran, serta berkas pendukung lain yang menguatkan dugaan adanya korupsi terstruktur dan berulang.

Baca juga Artikel ini :  Harwan Muldidarmawan : Media Memiliki Peran Penting Hadirkan Pemberitaan yang Informatif dan Berkualitas Selama Periode Mudik Idulfitri 2025

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan lemahnya pengawasan Dana Desa di tingkat gampong. Ketika kekuasaan lokal disalahgunakan, anggaran publik yang seharusnya menjadi penyelamat justru berubah menjadi alat pengkhianatan terhadap kepercayaan dan penderitaan rakyat.
(ZAL)

Hayo mau copy paste ya