Aceh

Sistem Kontrak di Bawah Tangan Hambat Pembangunan Huntara Pascabanjir di Aceh

38
×

Sistem Kontrak di Bawah Tangan Hambat Pembangunan Huntara Pascabanjir di Aceh

Sebarkan artikel ini

ACEH — Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban banjir di sejumlah wilayah Aceh berjalan tersendat. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, mengingat ribuan warga terdampak masih menunggu tempat tinggal layak, sementara bulan suci Ramadan kian dekat.

Hasil kajian dan monitoring Aliansi Pers Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Aceh mengungkap bahwa lambannya realisasi Huntara bukan semata persoalan teknis, melainkan dipicu oleh ketidakjelasan sistem kontrak kerja yang berpotensi melanggar prinsip administrasi negara dan kepastian hukum.

Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Masri, menyebut dalam praktik di lapangan, sejumlah rekanan diminta memulai pembangunan tanpa dokumen kontrak resmi.

“Jangankan kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK) pun tidak ada. Rekanan diminta membangun terlebih dahulu, sementara kontrak dijanjikan menyusul. Yang ada hanya Instruksi Langsung (IL) dari utusan BNPB di daerah, ungkap Masri dalam rilis pers, Selasa (3/2/2026).

Baca juga Artikel ini :  Terkait Pernyataan Wakil Yang Melecehkan Insan Pers Gayo, Yusra Efendi; Bupati Haili Yoga Harus Memanggil Wakil Bupati dan Meminta Maaf

Menurut Masri, pola kerja semacam ini menempatkan rekanan pada posisi rawan, karena tidak memiliki dasar hukum maupun jaminan administratif apabila terjadi persoalan di kemudian hari. Akibatnya, banyak rekanan memilih menahan diri bahkan mundur dari proyek.

Tak hanya itu, skema pembayaran juga dinilai tidak realistis dan memberatkan. Masri menjelaskan, tidak tersedia uang muka maupun pembayaran termin.

“Pembayaran hanya dilakukan setelah progres mencapai 100 persen. Itu pun dibayarkan per 30 unit. Ini jelas memberatkan, terutama bagi kontraktor lokal, ujarnya.

Dalam skema tersebut, anggaran pembangunan Huntara Mandiri ditetapkan sebesar Rp30 juta per unit, sementara Huntara Komunal Rp33 juta per unit. Namun tanpa dukungan modal awal, rekanan dipaksa menanggung seluruh risiko pembiayaan di awal.

Masri juga menyoroti kelangkaan material konstruksi, seperti rangka baja ringan dan kalsiboard, terutama di daerah yang terdampak banjir parah. Keterbatasan pasokan ini semakin memperparah lambannya progres pembangunan.

Baca juga Artikel ini :  Di awal TA 2025 Terjadi Kritikan Antar Wasit Asprov Aceh di Liga 4

Kondisi tersebut membuat sejumlah rekanan lokal dari Aceh Timur dan Aceh Utara memilih tidak terlibat. Sementara rekanan yang telah bekerja mengaku menghadapi tekanan berat, mulai dari keterbatasan modal hingga sulitnya memperoleh material.

“Ini bukan hanya soal modal besar, tapi juga soal risiko. Tanpa kontrak yang jelas, rekanan bisa rugi total, tegas Masri.

Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pascabanjir Aceh mendesak pemerintah pusat dan BNPB untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelaksanaan pembangunan Huntara, khususnya terkait sistem kontrak dan mekanisme pembayaran.

“Kalau pemerintah ingin percepatan pemulihan pascabencana, maka kepastian hukum bagi pelaksana harus dijamin. Jangan biarkan sistem informal justru menghambat pemulihan warga, kata Masri.

Baca juga Artikel ini :  Bupati Bireuen Dapat Pujian, SAPA: Contoh Nyata Pemimpin yang Peduli Rakyat

Berdasarkan rekap resmi Satuan Tugas (Satgas) per 29 Januari 2026, total kebutuhan Huntara di Aceh mencapai 16.294 unit. Dari jumlah tersebut, baru 3.248 unit atau sekitar 19,9 persen yang telah rampung, sementara 13.046 unit atau 80,1 persen masih dalam proses pembangunan.

Sementara itu, Deputy Rehabilitasi dan Konstruksi BNPB, Jarwan, saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan penjelasan substantif. Ia menyatakan bahwa urusan Huntara bukan berada dalam kewenangannya.

“Maaf, saya tidak membidangi terkait Huntara sehingga tidak bisa memberikan penjelasan lengkap. Silakan dikonfirmasi ke bidang penanganan darurat BNPB, ujarnya singkat.

Hingga berita ini dipublikasikan, Deputy Penanganan Darurat BNPB belum berhasil dikonfirmasi, sehingga kejelasan kebijakan dan tanggung jawab institusi terkait pembangunan Huntara masih belum terjawab.

Reporter: ZAS