Banda Aceh, Satupena.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kardono, S.H., M.H., dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Aula Serbaguna R. Soeprapto Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026).
Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan serah terima jabatan dan dihadiri jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Aceh.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa rotasi dan pengisian jabatan merupakan kebijakan strategis pimpinan guna memperkuat organisasi, menyegarkan kepemimpinan, serta memastikan optimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di daerah.
Ia menekankan bahwa jabatan Kepala Kejaksaan Negeri adalah posisi kunci yang menuntut ketegasan, keberanian mengambil keputusan, serta integritas tanpa kompromi.
Kajati Aceh secara tegas mengingatkan pejabat yang dilantik dan seluruh jajaran agar menjaga amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, loyalitas, dan profesionalisme. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, perbuatan tercela, maupun praktik transaksional dalam penanganan perkara, serta memerintahkan penguatan pengawasan melekat di seluruh satuan kerja.
Selain itu, Kajati Aceh menekankan kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi transformasi hukum nasional seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Seluruh aparat diminta memedomani kebijakan teknis penanganan perkara pada masa transisi secara disiplin dan konsisten, tanpa membuka celah pelanggaran hukum.
Menutup arahannya, Kajati Aceh menegaskan komitmen agar Kejaksaan hadir nyata di tengah masyarakat sebagai institusi penegak hukum yang tegas, bersih, dan berwibawa, dengan mengedepankan prinsip kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas, serta mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual dalam setiap pelaksanaan tugas










