AcehACEH TENGAHBeritaTNI Polri

Satreskrim Polres Aceh Tengah Bongkar Judi Online Slot, Dua Pemain Diamankan di Kebayakan

×

Satreskrim Polres Aceh Tengah Bongkar Judi Online Slot, Dua Pemain Diamankan di Kebayakan

Sebarkan artikel ini

Aceh Tengah, Satupena.co.id– Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan mengungkap kasus perjudian online jenis slot di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Senin malam (19/1/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi online di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang kedapatan tengah melakukan praktik perjudian online. Keduanya masing-masing berinisial IA (24) dan YS (29), warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga dalam Pembuatan Pondasi Rumah

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni satu unit ponsel merek Oppo warna merah dan satu unit ponsel merek Nubia warna abu-abu. Selain itu, polisi juga mengamankan dua akun judi online pada aplikasi Cicak Win, masing-masing akun bernama aman123 dengan sisa saldo Rp144.588 dan akun iwanlondo dengan sisa saldo Rp15.014.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Dorong Petani Sere Wangi Hasilkan Minyak Berkualitas

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satreskrim mendapati kedua pelaku sedang aktif bermain judi slot online. Keduanya langsung diamankan di lokasi tanpa perlawanan,” ujar IPTU Deno.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini :  Meningkatkan Kapasitas Desa, Pelatihan PKAD Angkatan 5 Resmi Ditutup di Banda Aceh

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait tindak pidana maisir atau perjudian.

Polres Aceh Tengah mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas perjudian yang ditemukan di lingkungan sekitar demi menjaga ketertiban dan penegakan syariat Islam di Aceh.

DM TV malang