Scroll untuk baca artikel
Berita

Enam Kampung di Teluk Bintuni Dilaporkan Diteror, LP3BH Manokwari Desak Presiden dan DPR Bertindak

18
×

Enam Kampung di Teluk Bintuni Dilaporkan Diteror, LP3BH Manokwari Desak Presiden dan DPR Bertindak

Sebarkan artikel ini

Manokwari / Teluk Bintuni, Satupena.co.id-  Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindakan serangan dan intimidasi terhadap warga masyarakat di enam kampung di Kabupaten Teluk Bintuni,17/01/2026.

Provinsi Papua Barat. Dalam sepekan terakhir, warga di Distrik Moskona Utara Jauh dan Distrik Moskona Utara dilaporkan hidup dalam situasi tidak aman akibat dugaan tindakan represif yang diduga melibatkan oknum aparat keamanan. Kampung-kampung yang dilaporkan terdampak meliputi Kampung Inofina, Mesyem, dan Nosror di Distrik Moskona Utara Jauh, serta Kampung Mosum, Moyeba Utara, dan Moyeba di Distrik Moskona Utara.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, sejumlah rumah warga mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. LP3BH Manokwari menilai dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan norma hukum, sanksi pidana, serta etika profesional aparat negara.

Baca juga Artikel ini :  Kekerasan Terhadap Jurnalis Tidak Boleh Terulang di Bumi Ja Pakèh

Lembaga ini juga mengaku telah mengantongi rekaman video yang menggambarkan kondisi di lapangan dan menjadikannya bagian dari laporan publik sebagai dasar permintaan klarifikasi kepada pihak berwenang.

Baca juga Artikel ini :  Dipertemukan Kapolres, Azza Yang Sempat Hilang Kembali Pada Keluarganya

Atas situasi tersebut, LP3BH Manokwari mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar memberikan perhatian serius, serta meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera memanggil Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) guna melakukan klarifikasi secara terbuka dan akuntabel.

Baca juga Artikel ini :  Danrem 011/Lilawangsa Tinjau Progres TMMD di Tangse, Menerobos Hutan Dengan Trail

Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI diminta melakukan penyelidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah Provinsi Papua Barat juga didesak untuk hadir dan menjalankan tanggung jawab konstitusional dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Papua Asli di wilayah tersebut.