Scroll untuk baca artikel
JAWA TIMUR

DISPORAPAR Jombang Sulit Dikonfirmasi — Dugaan Upaya “Mengondisikan” Media Menguat di Tengah Polemik Pengelolaan Tirta

95
×

DISPORAPAR Jombang Sulit Dikonfirmasi — Dugaan Upaya “Mengondisikan” Media Menguat di Tengah Polemik Pengelolaan Tirta

Sebarkan artikel ini
NID:SIZE:2,2 MB

Jombang,satupena.co.id, — Upaya redaksi untuk memperoleh konfirmasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Jombang terus menemui hambatan. Sejumlah pesan resmi, panggilan telepon, hingga kunjungan langsung ke kantor dinas tidak mendapatkan jawaban yang memadai dari pejabat terkait.

Namun, ketika Kepala Dinas Disporapar Bambang Nurwijanto  dihubungi melalui sambungan seluler, ia justru memberikan jawaban singkat yang tidak berkaitan dengan pokok pertanyaan wartawan.

“Buat kopi,” ujar Kepala Dinas dalam respons singkatnya sebelum sambungan berakhir.

Baca juga Artikel ini :  Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda dalam Rangka Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025

Jawaban tersebut memperkuat kesan enggannya pihak dinas memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengelolaan fasilitas Tirta Wisata yang tengah disorot publik.

Kronologi Polemik Pengelolaan Tirta:

1. Permintaan Dokumen Pengelolaan
Beberapa pihak meminta Disporapar membuka data pembinaan dan laporan evaluasi pengelolaan. Hingga kini, dokumen tersebut belum tersedia bagi publik.
2. Jebolnya pagar tembok tirta wisat.
3. Pernyataan Internal Soal “Titipan”
Seorang staf Disporapar mengaku ada komunikasi internal yang dianggap janggal.
Dalam percakapan informal, staf tersebut menyebut:
“Ini ada titipan dari pak Kepala Dinas,”.ucapnya sambil membawa amplop

Baca juga Artikel ini :  WRC BIRENDRA Jombang Menyambut Hari Anti Narkotika Dengan Cara Sosialisasi Penyuluhan

Pernyataan itu tidak dapat diverifikasi secara independen, namun menambah kuat dugaan adanya upaya mengondisikan media.

4. Akses Informasi Semakin Sulit
Setelah isu mencuat, wartawan semakin kesulitan mendapatkan kejelasan. Pejabat teknis disebut “tidak berada di kantor”, sementara klarifikasi melalui jalur resmi tidak direspons.

Pemerhati kebijakan publik menilai bahwa respons singkat Kepala Dinas — terlebih di tengah permintaan klarifikasi terkait pengelolaan fasilitas publik — menunjukkan buruknya komunikasi dan akuntabilitas pejabat publik.
Jika benar ada upaya mengarahkan pemberitaan, hal itu bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga Artikel ini :  Angkringan ANTIQUE di Jombang Temukan Transaksi Uang Palsu

Sampai berita ini dipublikasikan, Disporapar Jombang belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak dinas untuk memberikan penjelasan agar informasi tidak simpang siur di tengah masyarakat.(gondrong)