AcehACEH TENGAHBerita

Lahan Dapur MBG di Genuren Dilaporkan Masih Bersengketa, Kuasa Hukum Layangkan Surat Pemberitahuan

63
×

Lahan Dapur MBG di Genuren Dilaporkan Masih Bersengketa, Kuasa Hukum Layangkan Surat Pemberitahuan

Sebarkan artikel ini

Takengon, Satupena.co.id– Pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Genuren, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, dilaporkan masih menyisakan persoalan terkait status kepemilikan lahan. Meski bangunan dapur disebut telah rampung dan rencananya segera dilakukan launching, namun proses pemanfaatan lahan tersebut kini terhambat akibat adanya sengketa antar pihak pembeli.

Informasi tersebut terungkap berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Surat Pemberitahuan tertanggal 4 November 2025 yang ditandatangani Advokat Budiman, S.H., selaku kuasa hukum Helmia, salah satu pihak yang terlibat dalam pembelian lahan tersebut.

Dalam surat yang ditujukan kepada Notaris/PPAT Aan Juananda, S.H., M.Kn, kuasa hukum menyampaikan bahwa terdapat persoalan dalam proses jual beli dan pembagian lahan antara Helmia dan pihak Sahrul Insan, yang sebelumnya disebut memiliki kesepakatan kerja sama dalam pembelian tanah untuk kebutuhan dapur MBG di wilayah Kecamatan Bintang.

Baca juga Artikel ini :  Safari Subuh, Kapolres Ajak Jaga Kamtibmas Selama Lebaran Dan Cek Keberadaan Putra Putrinya

Kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan tindakan pelunasan dan penguasaan lahan oleh salah satu pihak tanpa sepengetahuan pihak lainnya yang juga memiliki kedudukan sebagai pembeli sah.

“Klien kami menduga adanya itikad tidak baik dari saudara Sahrul Insan yang ingin menguasai tanah tersebut secara sepihak tanpa melibatkan klien kami,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.

Baca juga Artikel ini :  68 Personil Perwira dan Bintara Polres Aceh Tengah Naik Pangkat

Lebih lanjut, disebutkan bahwa Akta Perjanjian Kerja Sama yang dibuat pada 4 September 2025 antara kedua pihak masih berlaku dan belum pernah dibatalkan, sehingga status lahan belum dapat dinyatakan final ataupun dialihkan sepihak.

Karena itu, kuasa hukum menegaskan bahwa pemanfaatan lahan sebagai lokasi dapur MBG tidak dapat dilanjutkan sampai persoalan status kepemilikan selesai melalui proses hukum yang sah.

Surat pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada:

Kepala Badan Gizi Nasional

Baca juga Artikel ini :  Pj. Walikota Langsa menengas kan "mahasiswa harus menjadi jembatan antara teori dan praktek"

Kepala Regional Badan Gizi Nasional Wilayah Aceh

Bupati Aceh Tengah

Ketua DPRK Aceh Tengah

Dandim 0106/Aceh Tengah

Kapolres Aceh Tengah

Koordinator Wilayah Program MBG Aceh Tengah

Hingga berita ini diterbitkan, Sahrul Insan selaku pihak yang disebut dalam surat tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Media ini juga telah menghubungi pihak Yayasan atau pengelola dapur MBG untuk meminta konfirmasi terkait legalitas lahan dan keberlanjutan operasional dapur, namun belum mendapat respons.

Media ini akan memperbarui informasi apabila pihak terkait memberikan klarifikasi resmi.