AcehACEH TIMURBerita

Diduga Galian C Ilegal di Peureulak Kian Merajalela, Warga Resah dan Hukum Terabaikan

×

Diduga Galian C Ilegal di Peureulak Kian Merajalela, Warga Resah dan Hukum Terabaikan

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, Satupena.co.id – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal milik seorang oknum bernama NS di Desa Seumanah Jaya, Dusun Sarah Nyala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, semakin marak. Kegiatan tersebut dinilai meresahkan warga dan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Sabtu (8/11/2025), tampak satu unit alat berat beroperasi menggali material pasir dan batu, sementara truk-truk pengangkut terlihat lalu-lalang keluar masuk area tambang tanpa henti.

Akibat aktivitas tersebut, jalan di sekitar lokasi dipenuhi debu tebal yang beterbangan hingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat setempat.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Laksanakan Komsos Bersama Tokoh Masyarakat di Desa Jaluk

“Kami terganggu mata dan pernapasan, Pak. Setiap hari puluhan truk lewat, debunya luar biasa sampai sulit bernapas,” ujar salah seorang warga yang melintas di kawasan itu dengan nada kesal.

Warga lain juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti rusaknya jalan umum dan berkurangnya kualitas udara akibat debu dan getaran dari alat berat. Mereka berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan.

Baca juga Artikel ini :  Pemkab Bener Meriah Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg di Sejumlah Kecamatan, Harga Stabil untuk Warga Terdampak Bencana

“Kami minta aparat dan dinas terkait jangan diam saja. Tolong tindak tegas pelaku tambang ilegal ini sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat meminta perhatian serius dari Polsek dan Polres Aceh Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera menghentikan aktivitas yang diduga ilegal itu dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca juga Artikel ini :  Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bareng Mitra Strategis Jakarta Pusat

“Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka aktivitas tersebut jelas ilegal dan melanggar hukum,” tegas salah seorang pemerhati lingkungan di Aceh Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tambang tersebut. (Tim)

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya