BeritaSUMATERA UTARA

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jermal 15, Lima Pria dan Barang Bukti Diamankan

23
×

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jermal 15, Lima Pria dan Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

0:00

Medan,  Satupena.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Denai, pada Kamis (25/9/2025). Lokasi tersebut selama ini dikenal warga sebagai lapak narkoba yang meresahkan.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, membenarkan adanya penindakan tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Perkuat Kerja Sama, Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Teken PKS

“Operasi ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan Jermal 15. Setelah menerima informasi, personel segera melakukan penggerebekan di lokasi target,” jelas Thommy kepada wartawan.

Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang mencoba melarikan diri. Namun, polisi segera memberi tembakan peringatan ke udara hingga akhirnya lima orang berhasil diamankan.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Pidie Jaya Tegas: Tim Gabungan Polres dan Brimob Gencarkan Patroli Pemberantasan Premanisme

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar, alat hisap (bong), timbangan elektrik, serta dua unit mesin judi jackpot. Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Agar praktik serupa tidak terulang, lapak-lapak narkoba maupun mesin judi yang ditemukan di lokasi langsung dihancurkan dan dibakar,” tegas Thommy.

Baca juga Artikel ini :   Kasat Samapta Polres Pijdie Jaya Meningkatkan Kemampuan Pengurai Massa Bagi Bintara Remaja

Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah setempat turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba.

“Jika ada yang terindikasi, pemerintah setempat bisa berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menutup dan memusnahkannya, sehingga kegiatan ilegal semacam ini tidak lagi meresahkan masyarakat,” pungkasnya. ( Ade Saputra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *