BeritaJAWA TIMUR

Warga Dusun Krajan Pringgodani Geram, 12 Tahun Menanti Listrik Tak Kunjung Tersalurkan

177
×

Warga Dusun Krajan Pringgodani Geram, 12 Tahun Menanti Listrik Tak Kunjung Tersalurkan

Sebarkan artikel ini
Warga RW 01 Dusun Krajan, Desa Pringgodani, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, geram setelah 12 tahun menanti listrik tak kunjung tersalurkan. Meski sejak 2013 sudah diajukan dan 105 tiang listrik berdiri, aliran listrik tetap tidak menyala. Warga menilai pemerintah lamban dan abai, sementara semua persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi.

Malang, Satupena.co.id.-  Penantian panjang warga RT 08 hingga RT 10 RW 01 Dusun Krajan, Desa Pringgodani, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, akhirnya memuncak menjadi kekecewaan. Pasalnya, sejak pengajuan jaringan listrik dilakukan pada 2013 lalu, hingga kini aliran listrik belum juga terpasang, meski 105 tiang listrik sudah berdiri.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Imbau Warga Hindari Pembakaran Lahan di Musim Kemarau

Kondisi ini membuat warga menilai pemerintah lamban dan abai. Padahal, seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sejumlah pertemuan resmi telah dilakukan, termasuk dengan pihak Lanal Malang (TNI AL) yang menegaskan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset militer. Dinas terkait juga sudah melakukan survei lapangan, namun hasilnya tak pernah ditindaklanjuti.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa permukiman warga bersifat permanen dan telah dihuni secara turun-temurun. Jalan desa juga sudah dibangun secara resmi, serta tidak ada sengketa lahan yang dapat menghambat program elektrifikasi.

Baca juga Artikel ini :  Polda Aceh Pastikan Transparansi dalam Menanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polres Bireuen

Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Malang belum memberikan kejelasan kapan listrik bisa tersalurkan.

Camat Bantur, Bayu Jatmiko S. STP, mengatakan pihak kecamatan telah berupaya mendorong penyelesaian persoalan ini hingga ke tingkat kabupaten, tetapi belum ada tindak lanjut dari instansi terkait.

Kuasa hukum warga, Njekto Hadisasongko, S.H., menegaskan pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum dan teknis. “Warga tidak boleh terus dirugikan akibat ketidakjelasan ini. Listrik adalah kebutuhan dasar,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Gasak Komponen Alat Berat dan Besi Tua PG Kebonagung, Dua Pria di Malang Diciduk Polisi

Sutaji, salah satu warga Dusun Krajan, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sudah menunggu lebih dari satu dekade. Kalau memang tanah ini bukan milik TNI AL, kenapa belum juga ada tindakan? Kami hanya ingin hidup layak dengan akses listrik seperti warga lainnya,” tegasnya.

Kini, warga RW 01 menuntut pemerintah segera memberikan kepastian dan tindakan nyata. Mereka mempertanyakan, “Kalau bukan masalah tanah, lalu apa yang menghambat? Kenapa kami harus menunggu selama 12 tahun tanpa kepastian?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *