Aceh Utara – Aroma busuk dugaan praktik kotor di tubuh Dinas Kesehatan Aceh Utara semakin tak terbendung. Sumber internal yang dipercaya media ini mengungkapkan, jabatan strategis Kepala Puskesmas (Kapus) diduga diperjualbelikan dengan harga fantastis, yakni Rp20 juta per kursi.
Ironisnya, uang dalam jumlah besar itu disebut-sebut disetorkan melalui inisial S, yang tak lain merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Utara, atas izin langsung Plt Kepala Dinas Kesehatan. Namun, janji manis yang diberikan tak kunjung ditepati. Hingga saat ini, SK pengangkatan Kapus yang dijanjikan belum juga keluar.
“Uang sudah disetor, tapi SK tak kunjung keluar. Kalau begini sama saja mempermainkan orang,” ungkap salah seorang sumber terpercaya media ini yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Lebih jauh, praktik pungutan liar tak berhenti pada jabatan Kapus. Dugaan pungli juga menyeret proses mutasi ASN antar kecamatan. Setiap ASN yang ingin pindah wilayah tugas, menurut informasi, diwajibkan menyetor Rp2,5 juta per orang.
Uang itu diduga disalurkan melalui perantara seorang pegawai berinisial M. Polanya jelas, jabatan diperdagangkan, ASN diperas, dan sistem birokrasi yang seharusnya melayani publik justru berubah menjadi ladang bisnis gelap.
Ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan bentuk nyata dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Jika benar terjadi, praktik ini sama artinya dengan membunuh integritas birokrasi.
Masyarakat pun bertanya-tanya: mengapa praktik yang begitu terang-benderang ini dibiarkan? Di mana aparat penegak hukum? Mengapa belum ada tindakan tegas?
Konfirmasi Plt Kadis Kesehatan Aceh Utara
Menanggapi tudingan tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, dengan tegas membantah.
“Itu fitnah untuk saya. Mungkin ada orang yang tidak suka sama saya. Terima kasih atas informasinya, salam, ujar Jalaluddin saat dikonfirmasi media ini, Senin (19/8).
Hingga kini, publik menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan pungli dan jual beli jabatan di tubuh Dinas Kesehatan Aceh Utara benar adanya, ataukah hanya sekadar isu yang dimainkan pihak-pihak tertentu.
Menanggapi isu dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Utara, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Aceh Utara, Sofyan, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sofyan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik kotor tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu tentang adanya jual beli jabatan tersebut. Terkait mutasi memang ada 11 orang yang saat ini sedang dalam proses di BPKSDM. Hal ini bisa dicek langsung, dan juga bisa dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan tentang apa dan siapa yang bermain, kalau memang ada, jawabnya singkat.
Sampai berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dengan pihak yang disebut sebagai agen M.
Reporter: ZAS