AcehBeritaPIDIE

Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa

33
×

Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

0:00

Sigli – Penyidik Satuan Reskrim Polres Pidie menyerahkan dua tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pidie, Rabu (18/6/2025)

Kedua tersangka, FC (26) dan M(37), yang merupakan warga kecamatan Grong-Grong diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di toko milik Salman Harun di Pasar Grong-Grong pada 24 April 2025. Korban mengalami kerugian sekitar tujuh juta rupiah akibat pencurian sejumlah rokok berbagai merek, kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kamis (19/6/2025)

Baca juga Artikel ini :   Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Satpolairud Polres Pidie Bersihkan Lingkungan Gampong

Ditambahkannya, kedua pelaku dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Grong-Grong dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie pada tanggal 26 April 2025 yang lalu

Baca juga Artikel ini :   Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga dalam Perawatan Tanaman Cabai di Desa Bukit Kemuning

Barang bukti yang diserahkan antara lain baju pelaku, gembok kunci kaca geser, dan rekaman CCTV. dan terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat(1) ke 3e dan 4e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, ucap Kasat Reskrim

Baca juga Artikel ini :   Patroli Estafet Polres Pidie Jaya: Upaya Strategis Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Pidie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *