AcehACEH TENGAHBeritaPariwara

Jurnalis Dintimidasi Anggota DPRK Aceh Tengah, Dunia Pers Gerah: “Ini Pelecehan Profesi”

65
×

Jurnalis Dintimidasi Anggota DPRK Aceh Tengah, Dunia Pers Gerah: “Ini Pelecehan Profesi”

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tengah,Satupena.co.id. Dunia pers kembali dikejutkan oleh insiden intimidasi terhadap jurnalis, kali ini terjadi di Aceh Tengah dan melibatkan anggota DPRK dari Fraksi PPP, Fauzan Djalil. Sikap arogannya dinilai mencederai semangat demokrasi dan merusak nilai kebebasan pers.

Insiden terjadi di Kantor BKPSDM Aceh Tengah pada Kamis (24/4), saat Yusra Efendi, jurnalis pilargayonews.com, sedang meliput agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK. Tanpa alasan yang jelas, Fauzan Djalil membentak Yusra di hadapan publik.

“Kau siapa? Dari mana? Kenapa nggak minta izin? Nggak bisa ambil foto sembarangan!” ujar Fauzan dengan nada tinggi, sebagaimana ditirukan Yusra.

Yusra mengaku telah meminta izin terlebih dahulu kepada dua anggota dewan lainnya sebelum mengambil dokumentasi kegiatan. Namun, yang ia terima justru perlakuan kasar dan mempermalukan.

“Saya dipermalukan di forum resmi. Ini bukan soal pribadi lagi, ini penghinaan terhadap profesi jurnalis,” tegas Yusra.

Menanggapi kejadian ini, Pimpinan Redaksi Pilargayo angkat bicara dan mengecam keras tindakan Fauzan. Mereka mendesak Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Ini mencoreng citra DPRK. Anggota dewan seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung demokrasi dan kebebasan pers, bukan malah menjadi pelaku intimidasi,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Media Pilargayo juga mencatat bahwa hubungan antara DPRK Aceh Tengah dan insan pers memang sedang tidak harmonis. Sebelumnya, peliputan pelantikan anggota dewan juga sempat dilarang, yang memicu kecaman dari berbagai pihak.

Baca juga Artikel ini :   Putra Aceh Dr. Iswadi, M.Pd Dinilai Layak Jadi Mendikbud

Yusra berencana melaporkan insiden ini ke organisasi profesi wartawan dan mempertimbangkan aksi protes apabila DPRK tidak mengambil langkah konkret.

Dari sisi hukum, tindakan Fauzan dinilai melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga Artikel ini :   Sereida Tambunan Resmi Ikuti Tahapan Wawancara Bakal Calon Bupati/Wakil di DPD PDI P

Selain UU Pers, tindakan ini juga dianggap bertentangan dengan hak konstitusional dalam Pasal 28F UUD 1945 dan hak internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ICCPR tentang kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Baca juga Artikel ini :   Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *