Binjai // Satupena.co.id.Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ini telah memasuki tahap replik, di mana pemohon menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh pihak termohon, yakni Polres Binjai, pada Kamis siang (13/2/2025).
Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Hakim Fadel dan turut dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah awak media. Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dan berupaya membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak kepolisian.
“Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan,” ujar Sultoni Hasibuan, S.H.
Kasus ini bermula dari laporan seorang jemaah Ponpes Kolo Saketi bernama Heni, yang menuding Kyai Muhammad Amar terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Seiring berkembangnya perkara, kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan media elektronik. Hal tersebut mendorong pihak pemohon untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian.
Menurut jadwal persidangan, agenda berikutnya akan berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari termohon serta penyampaian bukti dari kedua belah pihak. Sidang akan terus berlanjut hingga putusan dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan bagaimana keputusan hakim akan menentukan arah hukum kasus ini serta objektivitas dalam menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kantor BASH & Rekan.
(Red/Ade Saputra)