SUMATERA UTARA

Polrestabes Medan Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Terhadap Sopir Truk Salah Satunya Ketua PAC IPK

×

Polrestabes Medan Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Terhadap Sopir Truk Salah Satunya Ketua PAC IPK

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Medan-satupena.co.id

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan 5 (Lima) Oknum Organisasi Kepemudaan (OKP) yang di duga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap sopir truk.

Kelima tersangka yang di amankan berinisial DS (50) Ketua PAC IPK Kecamatan Pancur Batu warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, ASG (28) Sekjen PAC IPK Kecamatan Pancur Batu warga Desa Namoriam, Dusun 3, Kecamatan Pancur Batu, EG (27) warga Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, BST (24) warga Durin Sembilang, Gang Jambur, Kecamatan Pancur Batu dan MS alias C (40) warga Durin Sembilang, Gang Jambur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini :   Seluruh Element Masyarakat Samosir Siap Sukseskan Pilkada 2024

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menyampaikan motif para pelaku menyerang para sopir truk karena tersinggung sewaktu anak dari salah seorang tersangka, DS lewat di Jalan Djamin Ginting ada massa PKN mengolok-olok Ketua PAC IPK.

Baca juga Artikel ini :   Diduga Pemilik Gudang Cat Putih Sisi Jalan Tol Sei Mati Pajak Rambe Syurganya Olah BBM Bersubsidi Jenis Solar

“Kelima pelaku di bekuk petugas saat sedang berkumpul di warung Posko IPK di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu,” kata Kombes Teddy, Selasa (05/03/2024).

Masih di katakan Kombes Teddy, saat ini pihaknya masih akan terus menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara tersebut.

“Kita tidak melihat (OKP) mana, tapi kita melihat siapa yang berbuat kejahatan. Siapa berbuat harus bertanggung jawab,” tegas Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut itu, Selasa (05/03/2024).

Baca juga Artikel ini :   Camat Medan Marelan Melakukan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Dari tangan pelaku, Kombes Teddy menyebutkan petugas menyita barang bukti 2 pucuk senapan angin, 3 bilah kelewang, 1 bilah pisau, 2 bilah keris dan 90 pucuk anak panah.

“Kami imbau pada masyarakat agar menyerahkan semuanya proses hukum pada kami (Polisi) karena ada korban. Biar proses hukum yang berjalan,” pungkasnya seraya mengatakan pelaku di kenakan Pasal 170 Ayat 2 Jo 351 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.(Red/ade saputra)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *