Jakarta,Satupena.co.id: Peningkatan kesejahteraan guru selalu menjadi topik sentral dalam diskusi pendidikan di Indonesia. Dalam hal ini, Dr. Iswadi, M.Pd., seorang akademisi dan Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia, mengemukakan gagasan bahwa kenaikan gaji guru sebaiknya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Pendekatan ini, menurutnya, memiliki beberapa keunggulan strategis yang dapat memberikan dampak positif bagi guru, sistem pendidikan, dan bangsa secara keseluruhan.hal tersebut disampaikannya kepada wartawan selasa 3 Desember 2024
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan Guru adalah garda terdepan dalam mencetak generasi penerus bangsa. Namun, banyak dari mereka masih menghadapi berbagai tantangan terkait kesejahteraan, seperti rendahnya gaji, ketimpangan antara guru tetap dan honorer, serta kurangnya akses terhadap tunjangan yang memadai. Meskipun ada beberapa kebijakan untuk meningkatkan pendapatan guru, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), pelaksanaannya sering kali terkendala birokrasi yang panjang dan tidak merata.
Menurut Dr. Iswadi, kondisi ini memengaruhi motivasi dan kinerja guru di lapangan. Guru yang merasa dihargai melalui kesejahteraan yang layak akan lebih fokus dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kenaikan gaji guru ditetapkan melalui Keppres, yang dapat menjadi solusi efektif untuk memastikan implementasi kebijakan ini berlangsung secara cepat dan merata. Salah satu alasan utama Dr. Iswadi mengusulkan penggunaan Keppres adalah karena sifatnya yang mengikat dan langsung berlaku tanpa memerlukan pembahasan panjang di tingkat legislatif. Keppres memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi dan merupakan salah satu alat eksekusi kebijakan yang praktis. Dengan menetapkan kenaikan gaji guru melalui Keppres, pemerintah dapat mempercepat implementasi kebijakan tanpa harus melalui proses legislasi yang sering kali memakan waktu dan berpotensi terhambat oleh tarik-menarik kepentingan politik.
Selain itu, Keppres memungkinkan presiden untuk memberikan arahan yang jelas dan tegas mengenai prioritas nasional, termasuk dalam hal pendidikan. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui kesejahteraan tenaga pendidik.
Dr. Iswadi juga menekankan bahwa kebijakan kenaikan gaji guru sering kali terkendala oleh birokrasi yang rumit. Misalnya, pengajuan dan pencairan tunjangan guru memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. Proses ini tidak jarang menimbulkan keterlambatan atau bahkan penyalahgunaan anggaran.
Dengan menetapkan kenaikan gaji melalui Keppres, proses birokrasi ini dapat disederhanakan. Keppres memberikan dasar hukum yang kuat untuk langsung mengeksekusi kebijakan, sehingga dapat mengurangi potensi hambatan administrasi. Hal ini juga membantu menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Dr. Iswadi percaya bahwa kenaikan gaji yang ditetapkan secara resmi melalui Keppres akan memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap profesi guru. Langkah ini akan meningkatkan rasa bangga dan motivasi di kalangan guru, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap kualitas pengajaran.
Guru yang memiliki kesejahteraan memadai cenderung lebih fokus pada tugasnya, lebih inovatif dalam metode pengajaran, dan lebih berdedikasi untuk meningkatkan hasil belajar siswa. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi guru secara individu, tetapi juga bagi seluruh sistem pendidikan. Akademisi yang juga Politisi muda berdarah Aceh ini mengatakan Untuk mewujudkan usulan ini, kita perlu menggarisbawahi pentingnya dukungan lintas sektor, baik dari pemerintah, lembaga legislatif, maupun masyarakat. Ia merekomendasikan agar pemerintah melakukan kajian mendalam mengenai kebutuhan anggaran, skema pendistribusian, dan dampaknya terhadap sistem pendidikan. Selain itu, komunikasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah juga sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Keppres berjalan lancar di semua wilayah.
Dr. Iswadi juga menyarankan agar kenaikan gaji melalui Keppres disertai dengan mekanisme evaluasi dan monitoring yang ketat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mencapai sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi guru dan siswa.
Selain itu Dalam pandangan Dr. Iswadi, pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh diabaikan. Guru adalah elemen kunci dalam proses ini, dan peningkatan kesejahteraan mereka adalah bagian tak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.dan Melalui Keppres, pemerintah dapat menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung guru dan memberikan mereka penghargaan yang layak. Langkah ini juga menjadi sinyal positif bahwa profesi guru adalah profesi mulia yang harus dihargai oleh seluruh elemen masyarakat.
Usulan Dr. Iswadi, M.Pd. tentang penetapan kenaikan gaji guru melalui Keppres adalah gagasan strategis yang layak dipertimbangkan. Pendekatan ini tidak hanya memberikan solusi praktis untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pendidikan sebagai prioritas nasional. Dengan mendukung usulan ini, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat, motivasi mereka terjaga, dan pada akhirnya, kualitas pendidikan Indonesia menjadi lebih baik.(**)