Aceh Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pengelolaan Dokumen Administrasi Mutu (SIGODAM) bagi 21 Sekolah Dasar (SD) di seluruh wilayah kabupaten. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga administrasi dalam pengelolaan dokumen pendidikan secara digital yang lebih efektif dan efisien.
Bimtek berlangsung di Aula SD Negeri 2 Idi Rayeuk, Selasa, 17 September 2024, dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, Muslim Z., S.Pd., M.Pd. Turut hadir Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (PSD) Thamrin, S.Pd., M.Pd., dan perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur, Ismail, yang berperan sebagai teknisi aplikasi SIGODAM.
Dalam sambutannya, Muslim Z. menekankan pentingnya pengelolaan administrasi sekolah yang baik guna mendukung peningkatan mutu pendidikan di tingkat dasar.
“SIGODAM diharapkan menjadi solusi dalam memudahkan sekolah mengelola berbagai dokumen administrasi secara digital, sehingga proses belajar mengajar dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Muslim.
Sebanyak 42 peserta, terdiri dari kepala sekolah dan tenaga administrasi dari 21 SD terpilih, mengikuti pelatihan terkait penggunaan aplikasi SIGODAM. Mereka diberikan pembekalan mulai dari cara menginput data, pengelolaan arsip digital, hingga penyusunan laporan secara daring.
Disdikbud Aceh Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada sekolah-sekolah dalam penerapan SIGODAM. Dengan sistem ini, pengelolaan administrasi diharapkan menjadi lebih transparan, akurat, dan mudah diakses baik oleh pihak sekolah maupun dinas pendidikan.
Plt Kabid PSD, Thamrin, S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu hasil dari Program Pelatihan Kepemimpinan (PIM) III.
“Bimtek SIGODAM ini bertujuan memberikan pemahaman dan kemampuan teknis kepada kepala sekolah dan operator dalam waktu singkat, sehingga mereka mampu mengelola administrasi secara lebih efisien,” ungkap Thamrin.
Implementasi aplikasi SIGODAM didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan, serta Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 420/322/2024 tentang Penerapan Sistem Integrasi Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Sekolah Dasar dan Menengah (SIGODAM).
Kepala SDN 3 Idi Rayeuk, salah satu peserta, menyambut baik pelatihan ini. “Bimtek ini sangat bermanfaat karena pengelolaan dokumen di sekolah kami sebelumnya masih manual. Dengan SIGODAM, kami berharap pengelolaan administrasi menjadi lebih mudah dan efisien,” ujarnya.
Kegiatan Bimtek ini ditutup dengan evaluasi terhadap pemahaman peserta dalam menggunakan aplikasi SIGODAM, diharapkan agar setiap sekolah mampu mengimplementasikannya secara mandiri.
Reporter: ZAS