MUBA, Satupena.co.id.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang “Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia” (DPC-PWDPI) Musi Banyuasin Agung Budi Setiawan menghimbau kepada seluruh Pengurus dan Anggota nya untuk tidak terpancing dengan isu isu Politik yang belum pasti kebenarannya dalam menuju proses Pesta Demokrasi November mendatang serta untuk Turut berpartisipasi mensosialisasikan hal yang baik dan positif kepada Publik tentang apa itu Pilkada dalam menuju pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah khusus nya di dalam Kabupaten Musi Banyuasin baik dengan cara berkomunikasi secara langsung ataupun melalui media massa masing-masing.
Agung mengingatkan Bahwasanya Profesi wartawan ataupun jurnalis memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan serta memberikan informasi yang akurat, Objektif dan Positif kepada masyarakat.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi dalam mengumpulkan informasi, mengolah data informasi, kemudian menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui media nya namun secara umum ada tujuh peran penting wartawan dalam Pilkada, khususnya pada Pilkada tahun 2024 ini”.
Lanjut nya, Peran pers sangat penting untuk mencerdaskan masyarakat dalam memahami tahapan dan proses Pilkada dikarenakan Wartawan berperan sebagai pilar yang penting di tengah pilkada, mengingat masih banyaknya masyarakat yang kurang informasi tentang apa itu Pilkada, Jika hal ini di biarkan, maka pihak-pihak yang berkepentingan akan sangat mudah memanfaatkan situasi ini, sehingga mereka bisa melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pesta Demokrasi. Peran pers dalam hal ini adalah tanggung jawab, artinya pers juga bertanggung jawab mengawal proses demokrasi ini agar bisa berjalan dengan lancar serta kondusif sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, untuk rekan-rekan Sejawat ketahui khusus nya kepada Pengurus dan Anggota DPC-PWDPI Musi Banyuasin Peran Wartawan di tengah proses menuju Pesta Demokrasi pada November mendatang tahun 2024 ini, yaitu.
“Menjamin Transparansi Proses Pilkada, Pers berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif mengenai jalan nya Pilkada, termasuk tahap kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan hasil. Dengan laporan yang transparan, masyarakat dapat mengikuti perkembangan Pilkada secara terbuka”.
Agung mengatakan untuk yang kedua kita Menyuarakan Kepentingan Publik, Sebagai penyalur suara Publik, Pers bertugas mengungkapkan isu-isu yang di hadapi oleh masyarakat terkait dengan Pilkada, Hal ini termasuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka terkait proses pemilihan.
yang ketiga kita Turut serta Mengawasi adanya Pelanggaran dan Kecurangan Pers dapat berfungsi sebagai pengawas independen yang melaporkan Dugaan pelanggaran, kecurangan, atau penyimpangan dalam Pilkada, seperti politik uang, kampanye hitam, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat atau kandidat. Dengan demikian, pers berperan penting dalam menjaga integritas pemilu, Pungkasnya.
untuk yang ke empat, “Memberikan Pendidikan Politik: Selain menyampaikan berita, pers juga bertanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Mereka dapat menjelaskan hak dan kewajiban pemilih, pentingnya partisipasi politik, serta memberikan wawasan tentang calon-calon yang bertanding secara objektif”.
lanjut Agung, untuk yang kelima, kita Mendorong Akuntabilitas Penyelenggara Pilkada: Pers dapat menyoroti kinerja lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga ini bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita turut serta Menginformasikan Kebijakan dan Program Kandidat: Melalui liputan dan wawancara, pers memberikan informasi kepada publik mengenai visi, misi, dan program kerja calon kepala daerah. Ini membantu pemilih membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang kredibel”.
Agung juga menambahkan,untuk Menangkal Hoaks dan Disinformasi Di tengah Kecanggihan Teknologi pada era media sosial, banyak informasi tidak benar atau hoaks yang beredar selama masa Pilkada. Jurnalis memiliki tugas untuk memverifikasi fakta dan memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang belum tentu kebenarannya ataupun informasi yang salah, untuk di ketahui Secara keseluruhan, Pers berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat dalam Pilkada, membantu menjaga Demokrasi untuk tetap sehat dan mencegah penyimpangan dalam Proses pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Tutup Agung.