ACEH, Satupena.co.id
Satreskrim Polres Aceh Singkil menggelar rekonstruksi tragis kasus penganiayaan anak hingga meninggal dunia oleh pasangan suami istri di desa Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Kasus ini menghebohkan masyarakat setempat dan memperoleh perhatian besar pada Rabu, 21 Februari 2024.Kasus ini melibatkan pasutri IR (25) dan S (49), yang pada 14 Mei 2023 melakukan perbuatan tragis tersebut.
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil telah melakukan penyidikan intensif dan melaksanakan rekonstruksi untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait kronologi kejadian dan motif perbuatan keji pasutri tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, pasutri ini melakukan 25 segmen adegan reka ulang, termasuk adegan dimulai dari korban F dan kakak korban A dipanggil dari lantai 2 oleh ayah korban tersangka S (49), hingga adegan terakhir saat korban dibawa menuju Pukesmas Singkil untuk penanganan medis namun sayangnya tidak berhasil diselamatkan.
Pasutri IR (25) dan S (49) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menemukan fakta lebih dalam kasus ini.
“Untuk menegakkan keadilan serta melindungi hak-hak korban, terutama anak-anak”. Ujaranya.
Pihak kepolisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa tragis ini.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan dalam penegakan hukum demi keadilan bagi korban.
“Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membawa keadilan dan mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap anak di masa yang akan datang”. Harapnya. (A dinata)