Medan -Satupena.co.id: Anggota DPRD Medan, Abdullah Roni Kembali Laksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan yang berlangsung, Sabtu dan Minggu, (10 dan 11 Agustus 2024) .Jalan Bunga Wijaya Kesuma Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang.
Didampingi tokoh Masyarakat kecamatan Medan Selayang serta utusan kecamatan Medan Selayang Abdullah Roni menegaskan bahwa pemerintah mempunyai tanggungjawab dalam membantu masyarakat prasejahtera untuk mendapatkan haknya seperti kesehatan dan pendidikan.
Selanjutnya, pria yang akrab disapa Roni ini menjelaskan jika Masyarakat kota Medan saat ini tidak perlu khawatir jika sakit, karena semenjak akhir tahun 2022 pemerintah kota Medan telah mengkaper dan menanggung seluruh masyarakat kota Medan yang memiliki KTP kota Medan.
Politisi dari partai Gerindra kota Medan dalam sosper Ini juga mengatakan jika ada pihak rumah sakit yang tidak melayani serta mempersulit masyarakat kota Medan segera informasikan ke beliau biar kita cabut kerja samanya dengan BPJS.
“Jika ada rumah sakit yang tidak melayani serta mempersulit masyarakat segera informasikan ke saya agar kita cabut kerja samanya dengan BPJS”, ucap anggota fraksi partai Gerindra kota Medan.
Selanjutnya Roni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan dari Dapil 5 ini mengatakan saat ini Perda Penanggulangan Kemiskinan cukup ‘seksi’ karena warga berlomba-lomba mau mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah.
Diantaranya, bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Serta BPJS Gratis. Dalam kesempatan ini Butong juga menyampaikan kepada masyarakat agar memanfaatkan berbagai bantuan tersebut tetapi harus mengikuti prosedur.