Aceh Timur-satupena.co.id
Dalam rangka pemenuhan Hak Warga Binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi melaksanakan Layanan Kesehatan Rutin dengan bekerja sama dengan Pihak Puskesmas Idi Rayeuk, Senin (19/02/2024).
Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Petugas Puskesmas Idi Rayeuk yang terdiri dari 1 Tenaga Dokter, 2 Tenaga Perawat, dan 2 Tenaga Apoteker dengan didampingi oleh Kasi Binadik Giatja, Bapak T. Dermawan, S.H., M.H., Kasubsi Keperawatan, Bapak Hermawan, S.H., Perawat Lapas Idi, dan Staf, serta dalam pengawasan Petugas Pengamanan yang sedang bertugas.
Hak mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang Layak bagi merupakan Hak bagi narapidana dan tahanan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan di Indonesia.
Kasi Binadik Giatja, Dermawan menyampaikan kegiatan pemeriksaan kesehatan ini merupakan bentuk upaya Lapas Idi dalam hal memaksimalkan Pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini merupakan upaya Lapas Idi dalam memaksimalkan Hak Warga Binaan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan yang berlaku” Ujar Dermawan.
Kasubsi Keswat, Bapak Hermawan menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan kesehatan secara umum berupa tekanan darah, gula darah, kolestrol, asam urat serta konsultasi penyakit menular, seperti TB dan HIV.
Kegiatan berjalan sukses dan lancar, serta menerapkan protokol kesehatan. Seluruh Kegiatan Pelayanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi tidak dipungut biaya Alias Gratis.