Satupena.co.id- Satreskrim Polres Aceh Singkil memastikan pelaku pemburuan Penyu di Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil hanya satu orang.
“Dia adalah berinisial ET (44), sedangkan anaknya inisial PT (19) tidak termasuk,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Muhammad Sabri kepada Satupena.co.id ketika dikonfirmasi, Senin 8 Juli 2024.
Menurut Sabri, sang anak hanya mengikuti sang Ayah saja, tanpa tau tujuan. Berdasarkan pemeriksaan dokter, sang anak alami gangguan keterbelakangan mental.
“Anaknya hanya duduk diatas Perahu saja dan tidak tau akan dibawa kemana,”katanya.
Kata Sabari, barang bukti penyu yang diburu sebanyak enam ekor (6). Dua ekor mati empat ekor lainnya masih hidup.
“Satu ekor sudah dilepas liarkan di pesisir laut pulau banyak Barat dan lainnya masih proses perawatan,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, tim Kepolisian dari Polsek Pulau Banyak berhasil menangkap dugaan dua pelaku pemburu penyu di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil Minggu, 30 Juni 2024 kemarin.
Kedua pelaku ternyata merupakan ayah dan anak dan saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berkat informasi dari masyarakat, ujarnya, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.
“Pada Minggu, 30 Juni 2024 kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka di lokasi Pulau wisata itu,” ujarnya.
Identitas pelaku inisial ET seorang nelayan asal Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan anaknya berinisial PT, 19 tahun, nelayan dan anak dari ET, juga berasal dari Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kabupaten Nias Utara juga,”tutupnya.







