BeritaJAWA TIMUR

Polisi Tertibkan Konvoi Sound Horeg Saat Ramadan di Malang

127
×

Polisi Tertibkan Konvoi Sound Horeg Saat Ramadan di Malang

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Malang-satupena.co.id

Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, melakukan penertiban sound horeg yang digunakan sebagai alat membangunkan sahur di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (24/3/2024) dini hari. Sejumlah 2 truk ukuran besar lengkap dengan sound system diamankan ke Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan penertiban penggunaan sound horeg dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada bulan Ramadan 1445 Hijriah. Kegiatan penertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.

“Menindaklanjuti keluhan masyarakat, kami bersama pihak terkait melakukan penertiban penggunaan sound horeg yang digunakan sebagai alat membangunkan sahur maupun kegiatan sehari-hari. Hal ini dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan ramadan,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (24/3).

Baca juga Artikel ini :   Polisi Aceh Tengah Nobar Semifinal Piala AFC Asia Bersama Masyarakat Dukung Timnas U-23

Ipda Dicka menjelaskan, kendaraan yang diamankan berupa truk engkel warna putih Nopol L-9652-BF serta truk Nopol W-8898-XF. Kedua truk diketahui memuat sound system, mesin diesel, hingga pengeras suara ukuran besar yang disertai lampu hiburan berbagai ukuran.

Pada saat diamankan, kedua truk tersebut kedapatan melakukan konvoi dan membunyikan musik jedag-jedug dengan sangat keras di sepanjang jalan Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga Artikel ini :   Kolaborasi: Polsek Trienggadeng, Damkar, dan Masyarakat Selamatkan Balai Pengajian Darul Fatih dari Kebakaran di Trienggadeng

“Selain kendaraan dan alat yang digunakan, sopir dan serta operator soundsystem juga diamankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Dicka, penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023.

Penggunaan sound system secara berlebihan dinilai dapat mengganggu kekhusyukan beribadah pada bulan suci ramadan. Kepolisian berharap para pemilik usaha penyewaan sound system dapat memahami dan mengikuti imbauan ini demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang.

Baca juga Artikel ini :   Begal Semakin Merajalela di Medan Utara, Seorang Pelajar 'OL' Jadi Korban Kena Parang

Ipda Dicka menyebut, pihaknya beserta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan sund system horeg. Selain itu, pihak kepolisian juga gencar melaksanakan operasi dengan sandi Ops Pekat Semeru 2024 guna menanggulangi penyakit masyarakat dengan sasaran seperti peredaran minuman keras, narkoba, hingga perjudian.

“Semua dilakukan guna meningkatkan Kamtibmas kondusif saat bulan ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H,” pungkasnya. (u-hmsresma) Laporkan Sunarto

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *