Berita

Polisi Tangkap Pria di Lubuklinggau, Diduga Curi Kompresor AC dan Akui 3 Kali Beraksi

×

Polisi Tangkap Pria di Lubuklinggau, Diduga Curi Kompresor AC dan Akui 3 Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Lubuklinggau – Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap seorang pria berinisial J (27) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Polisi menyebut tersangka mengakui telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Lubuklinggau.

Penangkapan terhadap J dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sore. Polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

“Tim Macan Linggau kemudian menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian yang diterima.

Baca juga Artikel ini :  Gubernur NTB Kunjungi Stand Kemenag Aceh, Nikmati Cita Rasa Kopi Gayo dan Filosofi Adat Dataran Tinggi

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, J mengakui telah melakukan pencurian satu unit kompresor AC di sebuah ruko di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Aksi tersebut diketahui setelah karyawan korban hendak membuka ruko dan melihat kompresor AC yang terpasang di samping bangunan sudah tidak ada.

Baca juga Artikel ini :  Polisi Lakukan Pengejaran Pencuri Tas di Masjid Pulorejo

Korban kemudian datang mengecek dan memastikan kompresor AC tersebut hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

Akui Beraksi di 3 Lokasi

Dalam pemeriksaan, J juga disebut mengakui telah melakukan pencurian di sekitar wilayah hukum Polres Lubuklinggau sebanyak kurang lebih tiga kali.

Tiga perkara yang disebut dalam pemeriksaan tersebut yakni laporan terkait kejadian di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, serta Jalan Bengawan Solo, Kota Lubuklinggau.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pengakuan tersangka untuk mengungkap keterkaitannya dengan sejumlah laporan pencurian tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Gelar Doktor Tri Firdaus Akbarsyah.S.H., M.K : Kontribusi untuk Bangsa dan Negara

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci baut ukuran 10 dan satu alat pemotong kabel.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

 

Berita

Pemkab Tapanuli Utara Hadiri Pesta Gotilon HKBP Sabungan, Ajak Masyarakat…

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Hayo mau copy paste ya