Aceh Utara – Kursi perangkat desa di Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, tengah disorot. Seorang kepala urusan (Kaur) berinisial KJ dipersoalkan warga dan sejumlah anggota Tuha Peut Gampong karena administrasi pendidikan yang digunakan untuk mendukung pencalonan dan pengangkatannya sebagai perangkat desa.
Persoalan itu mencuat setelah sejumlah anggota Tuha Peut menyatakan pernah mempertanyakan dokumen pendidikan KJ ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Tuha Peut pada 2024. Kini, sekitar empat hingga lima bulan terakhir, KJ tercatat telah menjabat sebagai salah satu Kaur di pemerintahan Gampong Krueng Baro Blang Mee.
Sumber yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan, saat pencalonan Tuha Peut pada 2024, KJ sempat ditolak karena dokumen pendidikan yang diajukan berupa ijazah dayah. Belakangan, pada 2026, muncul surat keterangan pendidikan dari sebuah dayah yang menyatakan KJ lulus pendidikan kesetaraan tingkat Aliyah.
“ Pada saat pencalonan sebagai Tuha Peut tahun 2024, sempat ditolak karena yang digunakan ijazah dayah. Tetapi tahun 2026 tiba-tiba sudah menjadi Kaur dan surat keterangan ijazahnya sudah diperbarui,” kata sumber tersebut, Rabu, 16 September 2026.
Dokumen yang diperoleh media berupa Surat Keterangan Nomor 009/DMBH/2026 dari Dayah Madinatuddiniyah Baitul Huda (DMBH), Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Surat bertanggal 21 Januari 2026 itu menerangkan bahwa KJ disebut telah lulus dan berhak memperoleh ijazah kesetaraan tingkat Aliyah tahun pelajaran 2012/2013 di dayah tersebut. Surat tersebut mencantumkan nomor induk dan nomor ijazah yang sebagian identitasnya tidak ditampilkan dalam pemberitaan ini.
Namun, keberadaan surat itu justru menjadi bagian dari persoalan yang kini dipertanyakan. Sejumlah pihak meminta adanya verifikasi mengenai riwayat pendidikan dan keabsahan dokumen tersebut, bukan sekadar mengandalkan surat keterangan.
Sumber mengatakan, terdapat perbedaan antara dokumen lama dan dokumen yang kini digunakan.
“ Di ijazah awal yang tanda tangan Tgk M. Diah. Kalau sekarang tidak tertulis nama, hanya stempel dan tanda tangan,” ujar sumber.
Keterangan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh media. Demikian pula belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak yang berwenang mengenai prosedur penerbitan ataupun pembaruan dokumen pendidikan tersebut.
Surat Tuha Peut
Persoalan administrasi itu kemudian masuk ke ranah kelembagaan gampong.
Sejumlah anggota Tuha Peut Gampong Krueng Baro Blang Mee mengakui telah membahas persoalan perangkat desa, termasuk KJ. Dalam dokumen hasil musyawarah bertanggal 11 September 2026 yang diterima awak media, Tuha Peut meminta geuchik mempertimbangkan penggantian atau reshuffle sejumlah perangkat gampong.
Salah satu alasan yang tertulis dalam dokumen tersebut adalah adanya perangkat yang dinilai bermasalah dalam administrasi, termasuk persoalan ijazah, tidak diterima sebagian masyarakat, serta disebut pernah menjalani hukuman pidana.
Nama KJ tercantum dalam daftar yang dipersoalkan tersebut.
Dua anggota Tuha Peut yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa KJ saat ini menjabat sebagai Kaur.
“ Benar KJ saat ini menjabat sebagai Kaur dan sudah berjalan sekitar empat sampai lima bulan. Tetapi waktu pengangkatannya, kami dari pihak Tuha Peut sama sekali tidak diberitahukan,” ujar salah seorang anggota Tuha Peut.
Ia juga membenarkan bahwa KJ sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai Tuha Peut. Proses pencalonan itu, menurut dia, berlangsung di meunasah dan dihadiri aparatur gampong serta unsur Muspika.
“ Ketika diminta ijazah, dia tidak menyanggupi. Akhirnya gagal mencalonkan diri,” katanya.
Anggota Tuha Peut tersebut juga meluruskan informasi mengenai pertemuan di kantor camat. Menurut dia, Tuha Peut memang pernah datang ke kantor Camat Samudera, tetapi surat permintaan reshuffle tersebut bukan dibuat di kantor camat.
“ Waktu di kantor camat baru perencanaan membuat surat tersebut. Surat itu kami yang tanda tangan,” ujarnya.
Anggota Tuha Peuet lainnya justru mengambil posisi hati-hati mengenai kewenangan mereka, lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah ijazah asli atau palsu. Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut baru ditinjau setelah muncul keberatan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“ Kami dari lembaga Tuha Peut tidak berhak meminta keaslian ijazah. Tetapi kalau masyarakat tahu dan protes, kami akan tinjau kembali keaslian ijazahnya. Ini kami baru tinjau karena sudah kisruh,” katanya.
Camat Sempat Membantah, Lalu Mengirim Dokumen
Camat Samudera Ilyas pada Kamis, 17 September 2026, sempat mengatakan belum menerima tembusan surat dari Tuha Peut.
“ Sampai saat ini tembusan surat tersebut belum kami terima. Duduk di kantor camat membahas persoalan keributan warga,” kata Ilyas ketika dihubungi media.
Namun beberapa saat kemudian, Ilyas kembali menghubungi wartawan. Ia mengatakan surat tersebut ternyata masih berkaitan dengan agenda pembahasan dan mengirimkan foto dokumen yang dimaksud.
Perubahan keterangan itu menunjukkan adanya dokumen yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai proses pembahasan dan posisi Camat Samudera dalam persoalan perangkat gampong tersebut.
Pihak Dayah: Ijazah Asli
Konfirmasi juga diarahkan kepada pihak Dayah Madinatuddiniyah Baitul Huda sebagai lembaga yang namanya tercantum dalam surat keterangan pendidikan KJ.
Salah seorang yang mengaku sebagai penasihat sekaligus guru di dayah tersebut menyatakan dokumen pendidikan KJ asli.
“ Itu ijazah asli yang dikeluarkan oleh pimpinan, Abi Muhammad Diah Abdullah,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah dapat menjamin keaslian dokumen tersebut dan menjelaskan proses penerbitannya, ia meminta media menghubungi langsung pimpinan dayah.
“ Yang mengeluarkan ijazah masih ada. Kalau memang perlu, konfirmasi langsung kepada beliau,” katanya.
Kontak pimpinan dayah kemudian diberikan kepada media.
Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pesan tersebut telah dibaca namun tidak balasan hingga berita ini disusun dan via telepon juga juga belum terhubung
Dengan demikian, klaim mengenai keaslian ijazah tersebut masih bersumber dari pihak dayah dan belum diverifikasi secara independen melalui arsip pendidikan atau instansi yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi.
Geuchik dan KJ Belum Memberikan Penjelasan
Ada satu simpul penting yang belum terbuka: proses pengangkatan KJ sebagai Kaur.
Sebab, Surat Keputusan pengangkatan perangkat gampong diterbitkan oleh Geuchik. Karena itu, keterangan Geuchik Krueng Baro Blang Mee menjadi penting untuk menjelaskan dokumen apa saja yang digunakan KJ, bagaimana proses pemeriksaannya, dan kapan keputusan pengangkatan tersebut dibuat.
Hingga berita ini ditayangkan, Muhammad Ali, Geuchik Krueng Baro Blang Mee belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Sementara KJ juga belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi mengenai seluruh persoalan tersebut.
Padahal, ada sejumlah pertanyaan yang masih menggantung: dokumen pendidikan apa yang diajukan ketika KJ diangkat menjadi perangkat gampong? Siapa yang memeriksa persyaratan tersebut? Apakah dokumen kesetaraan tingkat Aliyah itu telah diverifikasi ke lembaga penerbit? Dan apakah proses pengangkatan KJ telah melalui mekanisme administratif yang semestinya?.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab sebelum tudingan mengenai ijazah palsu ditarik menjadi sebuah kesimpulan.
Sebab, sebuah dokumen yang dipersoalkan belum otomatis menjadi dokumen palsu. Keasliannya harus diuji melalui sumber penerbit, arsip resmi, prosedur verifikasi, dan bila diperlukan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Begitu pula dengan status seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana. Relevansinya terhadap kelayakan menjadi perangkat gampong perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan persyaratan administratif yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan label masa lalu.
Kini bola berada di tangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa. Tuha Peut telah menyampaikan keberatan. Pemerintah kecamatan telah mengetahui adanya persoalan. Pihak dayah menyatakan dokumen tersebut asli, sementara pimpinan dayah belum memberikan konfirmasi langsung.
Di antara semua keterangan itu, satu hal masih membutuhkan pembuktian: apakah dokumen pendidikan KJ benar sah sebagaimana diterangkan penerbitnya, dan apakah proses pengangkatannya sebagai perangkat gampong telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KJ, Geuchik Krueng Baro Blang Mee, pihak Dayah Madinatuddiniyah Baitul Huda, Camat Samudera, Tuha Peut, serta pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













