AcehACEH TAMIANGBerita

PT Sisirau Gunakan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Pencemaran Udara, Tegaskan Boiler Penuhi Baku Mutu Emisi

×

PT Sisirau Gunakan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Pencemaran Udara, Tegaskan Boiler Penuhi Baku Mutu Emisi

Sebarkan artikel ini

Perusahaan menyampaikan hasil uji emisi laboratorium terakreditasi sebagai dasar klarifikasi, sementara redaksi menegaskan pemberitaan sebelumnya telah melalui proses konfirmasi kepada sejumlah narasumber.

Aceh Tamiang- satupena.co.id:
PT Sisirau secara resmi menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai tindak lanjut atas pemberitaan berjudul “Asap Hitam Diduga dari Cerobong PMKS PT Sisirau Sebabkan Jemuran Kotor dan Pernafasan Warga Terganggu” yang dipublikasikan pada 30 Juli 2026.

Hak jawab tersebut disampaikan melalui pertemuan klarifikasi antara manajemen PT Sisirau dan redaksi media setelah perusahaan mengirimkan surat resmi kepada redaksi. Pertemuan berlangsung secara terbuka dengan memberikan kesempatan yang setara kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan penjelasan, argumentasi, serta data pendukung sesuai prinsip keberimbangan informasi.

Dalam pertemuan itu, Asisten Quality Control PT Sisirau, Raja, menyampaikan sejumlah klarifikasi terhadap isi pemberitaan.

Terkait informasi mengenai adanya keluhan masyarakat terhadap asap boiler, PT Sisirau menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi internal kepada Datok Penghulu, kepala dusun, serta sejumlah tokoh masyarakat di sekitar perusahaan, pihaknya tidak menemukan laporan resmi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.

Baca juga Artikel ini :  Prabowo-Gibran Dilantik Presiden RI, Kita Harap Ada Orang Aceh Yang Mengisi Kabinetnya

Perusahaan juga meluruskan informasi mengenai dugaan bahwa PT Sisirau baru akan memasang alat penyaring emisi. Menurut manajemen, perangkat pengendalian emisi berupa separator telah lama terpasang dan menjadi bagian dari sistem operasional boiler untuk mengendalikan emisi hasil pembakaran.

Selain itu, PT Sisirau menyampaikan bahwa sebelum berita diterbitkan, perusahaan mengaku tidak menerima permintaan konfirmasi secara langsung terkait substansi pemberitaan. Menurut perusahaan, konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan merupakan bagian penting dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam praktik jurnalistik.

Menanggapi hal tersebut, pihak redaksi menjelaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada Datok Penghulu Kampung Sidodadi, Asisten Pengolahan PT Sisirau, Asisten Teknik PT Sisirau, serta sejumlah warga yang mengaku terdampak. Redaksi juga menyatakan memiliki dokumentasi berupa rekaman wawancara sebagai bagian dari proses peliputan.

Dalam kesempatan yang sama, Raja turut menjelaskan aspek teknis operasional boiler. Menurutnya, kemunculan asap yang sesekali terlihat dari cerobong merupakan bagian dari siklus pembakaran yang berlangsung sekitar 10 menit setiap satu setengah hingga dua jam. Berdasarkan pemantauan teknis perusahaan, kondisi tersebut masih berada dalam batas operasional yang diperbolehkan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Baca juga Artikel ini :  Satlantas Polres Bener Meriah Edukasi Masyarakat Lewat Spanduk Kesela

Sebagai bentuk dukungan atas penjelasan tersebut, PT Sisirau menyerahkan hasil uji emisi yang dilakukan oleh Laboratorium CARSURIN yang telah terakreditasi pada 17 Juni 2026. Pengujian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2007 Lampiran I tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa Boiler Nomor 1 (Report No. 260521.0889P) mencatat kadar partikulat isokinetik sebesar 75 mg/Nm³, jauh di bawah ambang batas maksimum 300 mg/Nm³, dengan tingkat opasitas kurang dari 20 persen, sementara batas maksimum yang diperbolehkan adalah 30 persen.

Sementara itu, Boiler Nomor 2 (Report No. 260521.0889Q) mencatat kadar partikulat isokinetik sebesar 131 mg/Nm³, juga masih berada di bawah ambang batas 300 mg/Nm³, dengan tingkat opasitas 20 persen, sehingga dinyatakan masih memenuhi baku mutu emisi yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga Artikel ini :  Rutan Bener Meriah dan Dinas Pertanian Perkuat Sinergi Lewat Program Ketahanan Pangan

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, PT Sisirau menegaskan bahwa sistem pengendalian emisi pada cerobong boiler berfungsi dengan baik dan seluruh parameter pengujian masih berada di bawah baku mutu emisi yang dipersyaratkan.

Manajemen PT Sisirau menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan pengawasan internal, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat, pemerintah, dan insan pers sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab merupakan hak setiap orang atau badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya. Dengan dimuatnya hak jawab ini, redaksi telah memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

(Yogi)

Hayo mau copy paste ya