Aceh Singkil, Satupena.co.id Lembaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil, hingga saat ini masih melakukan penerapan wajib isolasi bagi seluruh narapidana atau tahan baru.
“Setelah masa isolasi selesai dan dinyatakan sehat, maka proses pemindahan terhadap tahanan langsung dilakukan ke kamar hunian yang telah ditentukan,” sebut Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Cepy Mulyawan dalam terangnya, Selasa (23/6).
Katanya, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) isolasi bagi tahanan baru tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan dan menjaga keamanan dan ketertiban Rutan. Serta untuk memastikan kondisi kesehatan setiap tahanan baru, sebelum bergabung dengan narapidana atau tahanan di dalam kamar hunian.
Tambah Cepy kegiatan pemindahan dilaksanakan oleh anggota regu jaga dengan tetap memperhatikan prosedur pengamanan yang berlaku, serta dipastikan dalam kegiatan tersebut dalam pengawasan dari Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).
Dengan harapan, memastikan proses pemindahan tahanan dari kamar isolasi ke kamar hunian tahanan lain berjalan lancar, aman, dan tertib.
















