Redelong –Satupena.co.id: RSUD Munyang Kute Redelong, Kabupaten Bener Meriah, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami perubahan skema penjaminan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Direktur RSUD Muyang Kute melalui Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Munyang Kute, Safri, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak mengumumkan atau menetapkan skema baru, melainkan hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“RS tidak mengumumkan skema baru, tetapi mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa ada perubahan skema JKA sesuai Pergub, sehingga masyarakat bisa memahami apabila membutuhkan pelayanan di rumah sakit,” ujar Safri.
Ia juga menambahkan bahwa pihak rumah sakit tidak masuk ke ranah perubahan kebijakan, melainkan fokus pada penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Kami tidak masuk ke ranah perubahannya, tapi lebih kepada menyampaikan informasi apabila masyarakat membutuhkan pelayanan,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa masyarakat desil 1 hingga 5 yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap mendapatkan penjaminan iuran dari pemerintah pusat melalui skema PBI JKN. Sementara desil 6 dan 7 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA.
Adapun masyarakat yang termasuk dalam kategori mampu, yaitu desil 8 hingga 10, tidak lagi mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah dan dianjurkan menggunakan BPJS mandiri.
Meski begitu, terdapat pengecualian bagi masyarakat dengan kondisi tertentu seperti penyakit katastropik, disabilitas, dan gangguan jiwa yang tetap dapat memperoleh penjaminan sesuai ketentuan.
Pihak RSUD juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Munyang Kute Redelong tetap berjalan normal sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mengetahui status desil masing-masing, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi https://datawarga.acehprov.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami perubahan kebijakan JKA dan tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit.













