BeritaSUMATERA UTARA

GEMAK Soroti Bangunan Tanpa PBG di Sudirejo I, Ancam Laporkan ke Ombudsman

×

GEMAK Soroti Bangunan Tanpa PBG di Sudirejo I, Ancam Laporkan ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini

Tak Ada Respons dari Kelurahan, DPP GEMAK Pertanyakan Pengawasan dan Potensi Kebocoran PAD

Medan –Satupena.co.id:  Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (DPP GEMAK) menyoroti keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Temuan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat wilayah. DPP GEMAK menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku guna menjaga ketertiban tata ruang dan kepastian hukum.

Baca juga Artikel ini :  Pemkab Tapanuli Utara Persiapkan Sejak Dini Generasi Muda Mampu Bersaing 'Kelas Unggulan menuju Sekolah Unggulan'.

DPP GEMAK mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kelurahan Sudirejo I terkait temuan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi dari pihak terkait.

“Kami sudah menyurati secara resmi, tetapi belum ada respons. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar perwakilan DPP GEMAK.

Menurut GEMAK, kelurahan sebagai bagian dari struktur pemerintahan memiliki peran penting dalam pengawasan wilayah serta penanganan awal terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Jalin Keakraban dengan Pekerja Bangunan di Desa Blang Mancung

“Tidak cukup hanya mengetahui adanya pelanggaran. Harus ada tindakan nyata di lapangan agar persoalan seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.

GEMAK juga menilai keberadaan bangunan tanpa PBG berpotensi merugikan daerah, di antaranya dengan mengurangi penerimaan retribusi dan membuka peluang kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kondisi ini juga dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang telah mematuhi aturan perizinan.

DPP GEMAK menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari pihak kelurahan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga Artikel ini :  Cegah Karhutla, Babinsa Sertu Muzakir Himbau Warga Jalan Tengah Tidak Bakar Lahan

“Kami masih memberikan kesempatan untuk klarifikasi. Namun jika tidak ada respons, kami akan melanjutkan laporan ke Ombudsman sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik,” tegasnya.

GEMAK berharap pemerintah wilayah segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

“Kami ingin ada tindakan nyata, jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap pelanggaran di wilayah ini,” pungkasnya.

( Ade Spt)

Hayo mau copy paste ya