Aceh Utara, satupena.co.id — Seorang mantan Geuchik Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara dilaporkan ke Polres Aceh Utara terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan.
Pengaduan itu diterima polisi pada Senin, (11/5/2026). Dokumen tanda penerimaan disebut ditandatangani Kepala SPKT Polres Aceh Utara, Iptu Asri.
Kasus tersebut bermula ketika wartawan bernama Muhazir menghubungi terlapor melalui panggilan WhatsApp pada 29 Maret 2026. Kontak itu dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pembangunan hunian sementara (huntara) di Gampong Lhok Pu’uk.
Namun, menurut Muhazir, upaya meminta klarifikasi justru direspons dengan ucapan bernada kasar sebelum sambungan telepon diputus.
“Saat saya meminta penjelasan terkait pembangunan huntara, saya mendapat ucapan yang tidak pantas. Setelah itu telepon langsung dimatikan,” kata Muhazir kepada wartawan.
Ia menilai perlakuan tersebut mencederai profesi jurnalis sekaligus menghambat upaya memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Pengaduan itu mengacu pada Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penghinaan.
Sampai berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan tanggapan. Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (ZAL)













