BeritaMANADOSULAWESI UTARA

Kiki Mewo, Pelaku Utama Perusakan Kebun Raya Ratatotok Masih Bebas Beroperasi APH Pilih Diam!

×

Kiki Mewo, Pelaku Utama Perusakan Kebun Raya Ratatotok Masih Bebas Beroperasi APH Pilih Diam!

Sebarkan artikel ini

Ratatotok, Satupena.co.id.-
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Ratatotok semakin mengkhawatirkan. Hasil investigasi wartawan di lapangan menemukan puluhan alat berat terus beroperasi siang dan malam tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).28 Oktober 2025.

Salah satu aktor utama di balik aktivitas ilegal ini, Kiki Mewo, diketahui masih bebas beroperasi meski namanya telah berulang kali disebut dalam berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media. Keberadaan alat-alat berat di area yang seharusnya dilindungi ini menjadi bukti nyata adanya pembiaran sistematis terhadap perusakan lingkungan yang masif.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Petani Rawat Kebun Tomat di Desa Binaan

Ketua DPW LSM GTI, Morthen Karundeng, mengecam keras sikap diam aparat yang terkesan menutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Kami menilai ada indikasi kuat pembiaran oleh APH. Bagaimana mungkin puluhan alat berat bisa beroperasi tanpa izin di kawasan konservasi, sementara aparat justru seolah tidak melihat? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara,” tegas Morthen

Baca juga Artikel ini :  Sejak 2005, Jalan Utama Kampung Bener Mulie Rusak Parah, Warga Meminta Perhatian Pemerintah

 

LSM GTI mendesak Kapolda Sulut dan Gubernur Sulut untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku, termasuk Kiki Mewo, yang telah merusak lingkungan serta mencoreng nama baik penegakan hukum di daerah ini.jangan hanya cari panggung politik saja

“Jika tidak ada langkah nyata dari APH, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Baca juga Artikel ini :  Kakanwil Ditjenpas Aceh Soroti Overcrowded Lapas dalam RDP Bersama Komisi III DPR RI

 

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Ratatotok bukan hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang serius di masa depan.

LSM GTI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan media untuk bersama mengawal kasus ini agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tegas kepada para pelaku perusakan lingkungan berskala besar.

Hayo mau copy paste ya