LANGSA

Terungkap dari iCloud, Polisi Tangkap Duo Pencuri iPhone di Langsa

×

Terungkap dari iCloud, Polisi Tangkap Duo Pencuri iPhone di Langsa

Sebarkan artikel ini

LANGSA,satupena.co.id Pelarian dua pencuri telepon genggam berakhir setelah polisi melacak posisi ponsel curian lewat fitur iCloud. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menangkap RA (39), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan MA (27), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, pada Kamis (18/9/2025).

Baca juga Artikel ini :  Semarakkan HUT RI ke 80, Walikota Langsa Buka Tournament Komunitas Pemuda CUP U35

Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi menjelaskan, pelacakan menunjukkan sinyal ponsel berada di Gampong Jawa Muka, Kota Langsa. Tim Resmob bersama korban kemudian menyisir lokasi hingga menemukan iPhone yang disembunyikan RA di dalam tas hitam berlapis plastik putih.

Baca juga Artikel ini :  Langgar Maklumat Satpol PP Kota Langsa Tegur Pengelola Toko Dan Caffe

“RA mengaku mencuri dua unit iPhone bersama MA. Dari pengakuannya, kami kemudian menangkap MA di sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa Muka,” kata Hasbi, Sabtu (20/9/2025).

Modus pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela rumah korban. Ponsel kemudian diambil menggunakan kayu panjang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua iPhone, masing-masing tipe 14 Pro Max dan 11, serta peralatan untuk membobol sepeda motor.

Baca juga Artikel ini :  Pemko Langsa Lantik Tujuh Pj Geuchik, Ditekankan Bekerja dengan Hati dan Ikhlas

“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hasbi.(4NI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya