BeritaMANADO

Ratatotok Zona Merah PETI, LSM Desak Kapolres Mitra Tindak Tegas Inal Cs

×

Ratatotok Zona Merah PETI, LSM Desak Kapolres Mitra Tindak Tegas Inal Cs

Sebarkan artikel ini

Minahasa Tenggara, Satupena.co.id.– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) kembali menyuarakan desakan keras kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., untuk segera mengambil langkah tegas terkait maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok.

Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, menyebut salah satu aktor yang disebut-sebut kebal hukum adalah Jainal S., yang hingga kini masih bebas beroperasi di wilayah Ratatotok. Ia menegaskan, praktik PETI yang menggunakan alat berat serta bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Baca juga Artikel ini :  Pemko Langsa Teken MoU Program Bimbingan dan Latihan untuk Siswa Tamtama dan Bintara TNI AD

“Kami meminta Kapolres Minahasa Tenggara tidak menutup mata. Sudah saatnya ada tindakan nyata agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama terhadap Jainal S.,” tegas Fikri.

Selain menimbulkan kerusakan hutan dan pencemaran sungai, aktivitas PETI di Ratatotok juga dinilai merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi melalui penerimaan negara. GTI menilai, pembiaran terhadap aktivitas ini hanya akan memperkuat dugaan adanya praktik mafia tambang yang bermain di balik kegiatan ilegal tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Empat Pelanggar Syariat Jalani Hukuman Cambuk di Takengon, Dua Terbukti Berzina

Fikri juga mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 05/Linge Laksanakan Komsos dengan Polsek dan Kelompok Tani Kopi di Kute Keramil

“Kapolres Mitra harus bertindak cepat, karena masyarakat menunggu keberanian aparat untuk membongkar praktik PETI yang jelas-jelas melanggar hukum. Jangan hanya sebatas penertiban, jika dibiarkan kerusakan akan semakin meluas dan generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya,” tambahnya.

Melalui rilis ini, GTI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan dan penegakan hukum di Sulawesi Utara, sekaligus mendukung penuh aparat kepolisian dalam menumpas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya