AcehPemerintahPIDIE

Pemkab Pidie Raih Posisi Pertama di Aceh Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2025

×

Pemkab Pidie Raih Posisi Pertama di Aceh Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2025

Sebarkan artikel ini

Sigli – Pemerintah Kabupaten Pidie menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dari Kemenkumham RI, yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., dalam upacara hari pengayoman ke-80, Jumat (22/08/2025), yang digelar di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Aceh.

Penghargaan ini diterima oleh Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi Umar, sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian signifikan Kabupaten Pidie dalam menjalankan reformasi hukum di daerah.

Apa itu Indeks Reformasi Hukum (IRH)

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen evaluatif yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam melakukan reformasi hukum secara menyeluruh.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Gelar Komsos dengan Pemuda Desa Selun Bahas Kegiatan Pasca Musim Tanam

IRH meliputi perbaikan regulasi, peningkatan pelayanan publik berbasis hukum, penguatan kelembagaan hukum daerah, serta implementasi prinsip-prinsip good governance.

Pencapaian Kabupaten Pidie

Kabupaten Pidie berhasil meraih skor tinggi dalam kategori regulasi daerah yang berkualitas, peningkatan kapasitas aparatur hukum, serta kolaborasi aktif dengan instansi vertikal dan pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Pidie menduduki posisi pertama dalam kategori penilaian indeks reformasi hukum dengan nilai 87,10 yang merupakan kategori A atau sangat baik.

Baca juga Artikel ini :  SAPA Laporkan Selebgram ke Polda Aceh, Minta Diproses Hukum

Peringkat IRH Kabupaten di Aceh

– Kabupaten Pidie: 87,10 (Kategori A)
– Kabupaten Aceh Tengah: 86,90
– Kabupaten Simeulue: 86,82
– Kabupaten Bireun: 86,48

Apresiasi Wakil Bupati Untuk Tim

Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi, yang turut didampingi oleh Kabag Hukum Setdakab Pidie, Marlinda Aiha, S.T., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh Tim yang telah bekerja keras untuk mencapai prestasi ini.

Baca juga Artikel ini :  Vonis 150 Hari Bakti Sosial Dinilai Melukai Rasa Keadilan, Orang Tua Korban Kekerasan Anak di Aceh Tengah Angkat Suara

“Kabupaten Pidie merupakan salah satu contoh daerah yang berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola hukum dan regulasi. Ini patut diapresiasi dan menjadi motivasi bagi daerah lain,” ujar Al Zaizi.

Makna Penghargaan

Prestasi ini juga menjadi bukti nyata bahwa komitmen dan kerja keras dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik dapat menghasilkan perubahan yang positif.

Dan penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola hukum.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya