AcehBENER MERIAHBeritaHUKUMPeristiwa

Tolak Uang Pecahan Rp.2000, Oknum Petugas Pertashop Akan Dilaporkan

×

Tolak Uang Pecahan Rp.2000, Oknum Petugas Pertashop Akan Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Tolak Uang Pecahan Rp.2000, Oknum Petugas Pertashop Akan Dilaporkan

Bener Meriah-Satupena.co.id. Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala yang lebih kecil, untuk melayani kebutuhan BBM berkualitas seperti Pertamax bagi masyarakat yang bermukim jauh dari SPBU.

Tapi sangat di sayangkan pegawai salah satu Pertashop di kecamatan Timang Gajah kabupaten Bener Meriah provinsi Aceh atas nama CV. AZSAYNA di duga melakukan tindakan arogan terhadap masyarakat yang melakukan pengisian pada Pertashop tersebut.

Dimana masyarakat yang ingin membayar BBM (Pertamax) dalam bentuk uang pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah) tidak diterima pada hal pecahan Rp. 2.000 masih menjadi salah satu alat transaksi resmi milik pemerintah Indonesia, Selasa (21/01/2025)

Salah satu masyarakat sekitar lokasi Pertashop yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media mengatakan ” Saya itu membeli BBM Pertamax sebanyak Rp 60 ribu atau lebih kurang 5 liter, begitu selesai diisi saya membayar dengan pecahan Rp 2 ribu” ucap nya.

Baca juga Artikel ini :  Luar Biasa, Baru Sebulan Resmi Di Lantik Menjadi Anggota DPR A Sutarmi Telah Melakukan Reses Ke Dapilnya

Akan tetapi pegawai pertashop tidak mau menerima uang pecahan Rp 2 ribuan sembari mengatakan bahwa uang pecahan 2 ribuan tidak laku lagi, jelasnya sembari menirukan gaya bicara petugas Pertashop tersebut.

Saya mengatakan berani sekali kamu bilang tidak laku, ini uang resmi negara Republik Indonesa, akan tetapi sang pegawai mengabaikan penjelasan saya sambil mengatakan saya tetap tidak mau menerima kalau mau melapor silahkan laporkan saja ujar pegawai pertashop dengan angkuhnya.terang sumber.

Sementara itu saat awak media melakukan konfirmasi kepada pegawai Pertashop terkait kebenaran adanya penolakan uang pecahan 2 ribuan dengan alasan uang 2 ribuan tidak laku lagi, pegawai pertashop tersebut diam dan dia mengatakan “uang pecahan 2 ribuan tersebut bila kami terima susah menghitungnya pada saat buat laporan,”ungkap pegawai Pertashop.

Baca juga Artikel ini :  Pimpin Apel Pagi Di DP3AKB, Pj. Sekda Minta ASN Pahami Tufoksi

Untuk menguatkan kebenaran apa yang disampaikan pegawai pertashop tersebut, awak media kembali mengkonfirmasi kepada pemilik Pertashop melalui pesan singkat WhatsApp apakah Pertashop Lampahan CV.AZSAYNA, benar membuat peraturan tidak membenarkan menerima uang pecahan 2 ribuan dan ada juga laporan masyarakat bahwa pada pertashop tersebut tidak di benarkan membeli bahan bakar Pertamax dibawah satu liter ? Pemilik Pertashop menjawab pertanyaan dengan singkat, “Saya tidak ngerti mengenai itu, di lapangan bukan saya,” jelasnya secara singkat dalam pesan whatsapp.

Dengan kejadian tersebut masyarakat disekitar Pertashop Lampahan atas nama CV AZSAYNA akan membuat laporan tentang uang negara pecahan tidak laku lagi dan akan meneruskan laporan tersebut kepada Pertamina Aceh terkait arogansi pegawai salah satu pertashop atas nama CV Azsayna di kecamatan Timang Gajah tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Jaya Perkuat Spiritual dan Silaturahmi, Santuni Anak Yatim

Karena menolak transaksi dengan uang resmi negara walaupun dalam bentuk pecahan adalah tindak pidana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, spesifiknya pada Bab X Ketentuan Pidana. Pada Pasal 33 ayat (2) tertuang larangan penolakan uang rupiah, baik itu uang logam maupun uang kertas. Berikut bunyi aturan tersebut:

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya