BeritaJAWA TIMUR

Mantan Lurah Karobelah Tidak Diloloskan Sebagai Peserta KDAW, Gugatan Untuk Panitia Sudah Melayang Ke PTUN

×

Mantan Lurah Karobelah Tidak Diloloskan Sebagai Peserta KDAW, Gugatan Untuk Panitia Sudah Melayang Ke PTUN

Sebarkan artikel ini

Jombang, –Satupena.co.id. Kuasa Hukum Calon kepala Desa KDAW Mohammad Ismail, Dr.Sholikhin Ruslie, SH.,MH. Pada tanggal 13 Januari 2025, telah mendaftarkan gugatan kepada panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Karobelah tahun 2025, karena tidak diloloskan sebagai calon.

Gugatan telah teregister dengan kode register elektronik: PTUN.SBY-13012025L1U, dan mendapatkan nomor register perkara: 6/G/2025/PTUN.SBY. tertanggal 13 Januari 2025.

Perihal adanya gugatan ini juga sudah diberitahukan kepada Panitia, yang pada intinya, permintaan penundaan pelaksanaan pemilihan KDAW, sampai menunggu adanya putusan sela atau sampai ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap /incraht van gewijsde.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Dorong Petani Sere Wangi Hasilkan Minyak Berkualitas

Permintaan penundaan tersebut dimaksudkan, demi untuk menghormati proses hukum, dan menghargai atau menghormati Hak Asasi Manusia dan Hak Politik saudara Mohammad Ismail sebagai seorang Warga Negara yang mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama di depan hukum. Serta demi terciptanya situasi sosial yang kondusif serta mengghindari persoalan hukum yang lebih kompleks.

Menurut kuasa hukum Ismail, persoalan ini sebenarnya hanya persoalan bagaimana panitia memahami arti, makna dan maksud dari sebuah norma peraturan perundang-undangan.

Baca juga Artikel ini :  Puluhan Personel Personel Polres Aceh Tengah Kembali Lakukan Gotong Royong Di Lokasi Banjir Bandang Kecamatan Rusip Antara

Panitia memahami bahwa klien kami tidak memenuhi syarat karena pernah dipenjara. Syarat yang dimaksud adalah “tidak pernah dipidana dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun…” Itupun dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan. sedangkan terhadap klien kami, pasal yang dikenakan ancamannya minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, kemudian saudara Mohammad Ismail divonis 8 bulan. dengan demikian jelas bahwa klien kami memenuhi syarat, Apalagi pasal tersebut adalah pasal kealpaan pada tindak pidana perpajakan, bukan kejahatan seperti membunuh dan mencuri, juga bukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti tindak pidana korupsi.

Baca juga Artikel ini :  Sambung Tongkat Kepemimpinan, Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Serah Terima Jabatan Dansatjar Divif 2 Kostrad

“ Dari fakta ini sebenarnya sangat jelas. Akan tetapi pemahaman yang berbeda antara calon dan panitia yang diback up pemerintah daerah, ini debatable terus meners. Maka cara yang paling elegan dan relevan adalah adu argumentasi di pengadilan, agar masyarakat juga kondusif serta paham apa yang sebenarnya terjadi. Sebagai insan yang hidup di negara hukum harus tunduk pada apapun putusan pengadilan nantinya,”pungkas Dr. Ruslie. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya