BeritaHUKUMJAWA TIMURNarkotika

Tanam Ganja di Pekarangan, Pria 64 Tahun di Malang Dibekuk Polisi

×

Tanam Ganja di Pekarangan, Pria 64 Tahun di Malang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Malang –Satupena.co.id: Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penanaman ganja di halaman rumah seorang warga di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial AM (64) diamankan dengan barang bukti 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, Kamis (19/12/2024). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Malang.

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Tengah Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Kamis siang.

“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag,” ujar AKP Dadang pada Jumat (27/12/2024).

Kasihumas menambahkan, tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang, bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini :  Wabup Samosir Ariston Tua Sidauruk Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Pemahaman Visi-Misi dan Profesionalisme OPD

“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” tambah AKP Ponsen.

Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca juga Artikel ini :  Kepala DIinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab Pidie Dilantik

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. AKP Dadang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya