BIREUEN

Perkembangan Perkara Tipikor PT. BPRS Kota Juang Bireuen

×

Perkembangan Perkara Tipikor PT. BPRS Kota Juang Bireuen

Sebarkan artikel ini

 

Bireuen,satupena.co.id – Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 s.d 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen sampai saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.Kamis 04 Juli 2024.

Baca juga Artikel ini :  Pemeriksaan kesehatan Penyelenggara Pemilu di Kantor Camat Gandapura

Sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bireuen sebelumnya bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang melibatkan tiga orang terdakwa masing-masing terdakwa Z, KH, dan Y yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh.

Baca juga Artikel ini :  Peningkatan Sarana dan Prasarana BLUD RSUD dr Fauziah Bireuen, Masih Memerlukan Perhatian

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bireuen belum menerima Petikan Putusan maupun Salinan Putusan Banding terkait Perkara Tipikor PT. BPRS dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh oleh karena itu Kejaksaan Negeri Bireuen belum dapat menentukan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait Putusan dimaksud.

Baca juga Artikel ini :  Penghargaan Kepada Prajurit Badak Hitam, Danyonif 113/JS Resmi Tutup Lomba Binsat Yonif 113/JS Tahun 2024.

Namun tentunya apabila Putusan Pengadilan Tinggi berbeda dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Bireuen) maka tentunya Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya