BeritaSUMATERA UTARA

Diduga Kuat Puskesmas Siabu Menggelapkan Dana Stunting 

×

Diduga Kuat Puskesmas Siabu Menggelapkan Dana Stunting 

Sebarkan artikel ini

 

Medan – Satupena.co.id

Kamis 11/07 Kepala Puskesmas Siabu Dr Emmy evawani tidak bersedia memberikan data stunting jumlah anak yang di indikasi stunting di kecamatan siabu kabupaten mandailing natal .

Dari hasil Investigasi P3KI (Pemerhati Perkempulan Pengawas Korupsi Indonesia ) Ke UPTD Puskesmas Siabu untuk meminta data sunting di jawab Dr Emmy harus sesuai prosedur . Seketika itu juga tim Investigasi Memberikan Surat permohonan Informasi data Stuntin hingga detik ini belum di berikan oleh kepala UPTD puskesmas Siabu Dr Emyy Evawani. Tim investigasi berpendapat bahwa UPTD Puskesmas Siabu dengan sengaja menutup-nutupi data stunting di sebabkan dana stuntung yang disalurkan banyak difiktifkan , contoh kecil penerima stunting di desa tangga bosi I masyarakat cacat fisik , kaki tidak sempurna , dan tidak bisa beraktifitas tidak pernah menerima bantuan dana stunting yang di gembar-gemborkan oleh pemerintah , karena stunting adalah program pusat yang harus disampaikan kepada masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan . Kata Arnes.

Baca juga Artikel ini :  Kepsek SDN Arjowilangun 6 Diduga Tutup Mata ASN Bolos Kerja, Disdikbud Malang Janji Tindak Tegas

Dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa jumlah data yang terindikasi stunting di kecamatan siabu sejumlah 18 desa ada 97 orang penerima.

Baca juga Artikel ini :  Perangi Narkoba: Kodim 0102/Pidie dan Jajarannya Pasang Baliho Kampanye Anti-Narkoba

Setelah di klarifikasi lagi kepada UPTD Puskesmas Siabu melalui Kepala Tata Usaha Bintang memang betul lebih dari 20 orang , artinya Kepala UPTD Puskesmas Siabu Adalah Pembohong , demi meraup dan memperkaya diri mengambil keuntungan dari Keuangan Negara . Tambah Arnes.

Arnes Ketua Investigasi P3KI Meminta kepada inspektorat madina dan penegak hukum di Kabupaten Madina segera memanggil, memeriksa, dan mengadili kepala UPTD Puskesmas Siabu yang dengan sengaja melewan hukum dan pelanggaran Undang- Undang .

Sesuai dengan undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 demi mendapatkan keuntungan pasal 3 , setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain , atau suatu koorporasi menyalah gunakan wewenang , kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak 1 Milliar. Tutup Arnes.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Polda Aceh Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya