ACEH TIMURBerita

Satreskrim Polres Aceh Timur Resmi Tahan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak

×

Satreskrim Polres Aceh Timur Resmi Tahan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak

Sebarkan artikel ini

 

Aceh Timur – Satupena.co.id

09 Juni 2024. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU, 44 tahun, PNS, warga Kecamatan Peureulak atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Baca juga Artikel ini :  Personel Koramil 10/Celala Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Longsor dan Saluran Air

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23:30 WIB bertempat di klinik Baitussyifa, di mana ZU melakukan penganiayaan terhadap SA, 28 tahun yang merupakan istri pelaku (ZU).

Tidak terima perlakuan ZU, pada pagi harinya (Sabtu, 20/04/2024) SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur membuat Laporan Polisi.

Baca juga Artikel ini :  Open GTX 2025 Guncang Dataran Tinggi Gayo, Ajang Bergengsi Pecinta Motor Trail

“Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai, hari ini, Sabtu, (08/06/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

Baca juga Artikel ini :  Lapas Idi Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan

Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya