BeritaNarkotikaSUMATERA SELATAN

Simpan 37 Paket Sabu Seorang IRT Diringkus Satresnarkoba Polres Muba

×

Simpan 37 Paket Sabu Seorang IRT Diringkus Satresnarkoba Polres Muba

Sebarkan artikel ini

MUBA, Satupena.co.id

Seorang perempuan berinisial WS (36) diamankan Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumsel. Kamis (29/02/2024)

Tersangka ditangkap karena kedapatan simpan narkoba jenis sabu sebanyak 37 paket dirumahnya.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tomy Prambana Sik., MH., Msi., membenarkan adanya ungkap kasus tersebut. Minggu (10/03/2024)

“Baru diekspos saat ini karena setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, kami masih melakukan pengembangan kasus”. Ujarnya.

Tomy mengungkapkan karena saat penangkapan suami dari tersangka WS atas nama AT sebagaimana yang disebutkan dalam informasi pada Aplikasi website Banpol berhasil melarikan diri.

Baca juga Artikel ini :  Bupati Aceh Tamiang Desak Percepatan Pencairan Bansos dan Rehab Rumah untuk Puluhan Ribu Warga

“Saat mengetahui kedatangan kami dan hingga sekarang belum kami temukan”. dikatakannya.

Kasat narkoba menjelaskan penangkapan ini menindaklanjuti dari adanya informasi dari masyarakat melalui aplikasi website Banpol, yang menginformasikan bahwa sering ada transaksi narkoba dirumah pasangan suami istri di Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

“Sekira pukul 14.30 wib, berhasil mengamankan seorang perempuan atas nama WS (36) berikut barang buktinya 37 paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna dirumahnya, dan setelah ditimbang didapat berat bruto 6,01 gram”. Jelasnya.

Baca juga Artikel ini :  Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Perencanaan Terintegrasi

Tersangka WS Kata Tomy, dalam kasus ini berperan sebagai pengedar bersama-sama suaminya (DPO) sehingga dalam proses penyidikan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga Artikel ini :  DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000”. Tegasnya.

Kasat Narkoba AKP Tomy sangat mengapresiasi warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut.

“Karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba, juga telah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba”. Tutup Tomy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya