Aceh Timur – 30 Mai 2024 Akibat pengeboran minyak secara ilegal yang dilakukan oleh masyarakat telah terjadi kebakaran dari Ilegal drilling di Dusun Paya Laot, Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kapolsek Birem Bayeun AKP Lilik Harwanto,SH mengatakan Insiden kebakaran terjadi pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Sumur minyak yang terbakar adalah milik seorang pengebor bernama Rajawali (nama panggilan), yang berasal dari Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.
Lokasi pengeboran berada di tanah milik Wakarni (nama panggilan), warga Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kebakaran ini disebabkan oleh terbakarnya mesin pompa penyedot minyak, sehingga api menyambar sumur minyak. Pada saat kebakaran, api menyala dengan tinggi mencapai 10 hingga 20 meter.
Saat ini, belum diketahui adanya korban jiwa maupun kerugian material karena api masih membesar dan merambat ke lahan sekitar pengeboran. Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan.
Diperlukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti SKK Migas Aceh dan Pertamina, guna penanganan dan pencegahan lebih lanjut terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah tersebut.(**)