Lhokseumawe, Satupena.co.id.– Sejumlah warga mengeluhkan dugaan praktik percaloan dan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe. Dugaan ini mencuat setelah beberapa pemohon paspor mengaku dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang berlaku.
Salah seorang warga berinisial M, yang baru-baru ini mengurus paspor, menyebut bahwa praktik tersebut melibatkan oknum pegawai internal dan petugas keamanan di lingkungan kantor tersebut.
“Katanya semua sudah bisa diurus secara online, tapi nyatanya tetap bisa lewat calo. Bahkan, ada yang mengaku bisa membantu mempercepat proses asal mau bayar lebih,” ujar M saat ditemui, Selasa (22/10/2025).
Menurutnya, sejumlah biaya tambahan yang diminta tidak masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan diduga langsung disetorkan ke kantong pribadi oknum pejabat tertentu.
Ia juga menyoroti lambannya pelayanan di bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang kerap memakan waktu lama dengan alasan administratif.
“Tarif resmi sudah jelas tertulis di papan pengumuman, tapi tetap saja ada biaya tambahan dengan alasan tertentu. Ini membingungkan masyarakat,” lanjutnya.
Selain persoalan biaya, M juga menuturkan adanya persyaratan tambahan tidak resmi yang diberlakukan kepada pemohon. Apabila syarat itu tidak bisa dipenuhi, maka warga diminta memberikan sejumlah uang sebagai “pengganti”.
Kondisi ini semakin memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dokumen keimigrasian dengan cepat untuk keperluan mendesak seperti pekerjaan atau studi di luar negeri.
Tak hanya soal pungutan, warga juga mengeluhkan kondisi fasilitas publik di kantor tersebut. Mushalla yang seharusnya dapat digunakan pemohon untuk beribadah disebut tidak berfungsi dengan baik, padahal masyarakat kerap menunggu pelayanan hingga sore hari.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala seksi teknologi informasi keimigrasian, Izhar Rizki, belum memberikan tanggapan terkait informasi ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, A.Md.Im., S.H., M.H., menurut sejumlah sumber internal, dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap praktik-praktik yang sudah menjadi rahasia umum di lapangan.
Masyarakat berharap pihak Kementerian Hukum dan HAM RI serta Direktorat Jenderal Imigrasi dapat segera melakukan evaluasi dan penertiban secara menyeluruh.
“Kami ingin pelayanan imigrasi kembali transparan, adil, dan bersih dari pungli maupun percaloan,” tutup M mewakili keluhan masyarakat.( Y )







