AcehBeritaLANGSAPemerintah

Wali Kota Langsa Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa bagi Narapidana di HUT ke-80 RI

20
×

Wali Kota Langsa Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa bagi Narapidana di HUT ke-80 RI

Sebarkan artikel ini

0:00

Kota Langsa, Satupena.co.id.– Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIB, Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.

Acara tersebut turut dihadiri Forkopimda Kota Langsa, Sekda, para Asisten, serta pimpinan OPD. Penyerahan remisi serentak diberikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di Indonesia sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan disiplin, prestasi, dan dedikasi dalam menjalani pembinaan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa momentum HUT ke-80 RI dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” sekaligus dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan.

Baca juga Artikel ini :   Muda Seudang Sayap Partai Aceh Melakukan Konsolidasi Milenial

“Pada momen istimewa ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan masa pidana istimewa yang hanya diberikan pada setiap kelipatan sepuluh tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, 80 tahun perjalanan bangsa Indonesia adalah buah dari perjuangan panjang seluruh rakyat untuk meraih kedaulatan penuh. Peringatan ini, kata Wali Kota, tidak hanya menjadi milik masyarakat umum, tetapi juga warga binaan yang tengah menjalani pembinaan.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Siaga: Jelang pilkada 2024

“Pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan pemerintah bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Jeffry.

Ia pun berpesan kepada seluruh penerima remisi agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, giat mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri agar lebih siap kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih mandiri.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Machda Landasny, Amd.IP, SH, MAP, melaporkan jumlah narapidana yang ada saat ini mencapai 468 orang. Dari jumlah tersebut, 410 orang diusulkan menerima Remisi Umum dan 437 orang menerima Remisi Dasawarsa, seluruhnya disetujui.

Baca juga Artikel ini :   UJIAN SUMATIF BERJALAN SUKSES PENUH SEMANGAT ANTUSIAS

Sedangkan di Lapas Kelas IIB Langsa yang menampung 374 narapidana, terdapat 260 orang penerima Remisi Umum dan 299 orang penerima Remisi Dasawarsa. Dari jumlah itu, 2 orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II karena masa pidananya dinyatakan habis.


Apakah Anda mau saya tambahkan kutipan dari salah satu warga binaan penerima remisi, supaya beritanya lebih menyentuh dan humanis?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *