Aceh Tengah, Satupena.co.id-Polemik pernyataan Wakil Bupati Aceh Tengah, Muksin Hasan, yang diduga merendahkan peran media lokal pascabencana hingga kini belum menemui kejelasan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun permintaan maaf resmi dari yang bersangkutan, meski pernyataannya telah memicu kekecewaan luas di kalangan insan pers Aceh Tengah.
Pernyataan kontroversial itu mencuat setelah Muksin Hasan didengar mengucapkan kalimat yang dinilai diskriminatif terhadap media lokal, dengan menyebut agar media yang pemberitaannya “tidak sampai ke Toweren” tidak perlu dilayani, dan meminta stafnya untuk fokus melayani wartawan televisi nasional saja. Ucapan tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Posko Utama Penanganan Pascabencana Aceh Tengah.
Meski disampaikan kepada staf, pernyataan itu terdengar jelas oleh sejumlah wartawan yang berada di lokasi. Dalam waktu singkat, informasi tersebut menyebar luas di kalangan jurnalis lokal dan memicu reaksi keras. Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin daerah yang seharusnya merangkul seluruh elemen, terlebih dalam situasi darurat pascabencana.
Sejumlah wartawan lokal menilai sikap diam Wakil Bupati justru memperparah kekecewaan dan menimbulkan kesan adanya pengkotak-kotakan terhadap profesi jurnalis, antara media lokal dan media nasional.
“Media lokal bukan sekadar pelengkap. Kami yang pertama berada di lapangan, menyampaikan kondisi riil masyarakat, bahkan saat jaringan lumpuh dan akses sulit. Jika hari ini justru dianggap tidak penting, itu sangat melukai marwah pers,” ujar seorang wartawan Aceh Tengah.
Para jurnalis menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal perasaan pribadi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan kesetaraan peran media. Selama ini, media lokal justru menjadi sumber awal dan rujukan penting bagi media nasional dalam memperoleh informasi dari daerah.
Dalam konteks pascabencana, wartawan lokal disebut bekerja tanpa mengenal waktu, risiko, dan keterbatasan fasilitas demi memastikan informasi sampai kepada masyarakat dan pemangku kebijakan. Karena itu, pernyataan yang merendahkan peran media lokal dinilai tidak pantas keluar dari seorang Wakil Bupati.
Selain dinilai mencederai etika kepemimpinan, pernyataan Wakil Bupati tersebut juga disebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 8 UU Pers, ditegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau merintangi kerja pers.
“Pernyataan yang merendahkan atau mendiskreditkan profesi jurnalis, apalagi disampaikan oleh pejabat publik, dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja pers dan berpotensi melanggar UU Pers,” ujar Abdul Rahman, wartawan senior Aceh Tengah.
Ia menegaskan, sikap seorang pejabat publik seharusnya menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, bukan justru mempersempit ruang kerja jurnalis.
“Pemimpin yang besar adalah pemimpin yang berani mengakui kekeliruan dan meminta maaf. Permintaan maaf bukan kelemahan, melainkan cermin kedewasaan dan keteladanan,” tambahnya.
Insan pers Aceh Tengah berharap Wakil Bupati Muksin Hasan segera menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak membeda-bedakan media berdasarkan label lokal atau nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wakil Bupati Aceh Tengah belum memberikan pernyataan resmi. Wartawan menyatakan akan terus mengawal perkembangan isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik dan upaya menjaga kehormatan serta kemerdekaan pers di daerah.
(***)










