ACEH TENGAH

Urgensinya BUMD PD. Pembangunan Tanoh Gayo dalam Pengelolaan Energi dan Pertambangan

51
×

Urgensinya BUMD PD. Pembangunan Tanoh Gayo dalam Pengelolaan Energi dan Pertambangan

Sebarkan artikel ini

Takengon,— satupena.co.id

Dalam upaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan potensi sumber daya alam,PD. Pembangunan Tanoh Gayo secara resmi mengaktifkan dan memperkuat Divisi Energi dan Pertambangan.Divisi ini berperan strategis dalam memastikan hasil alam sektor energi dan pertambangan di wilayah Aceh Tengah dapat dikelola secara profesional,legal dan berkelanjutan sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur Utama PD. Pembangunan Tanoh Gayo,Samsuddin,S.Ag.M.Pd.menyampaikan bahwa langkah ini bukan hanya bentuk ekspansi usaha,tetapi juga implementasi nyata dari mandat pemerintah daerah agar BUMD hadir sebagai pelaku ekonomi daerah yang mampu memberi nilai tambah bagi masyarakat.

> “Tanoh Gayo memiliki potensi emas, batuan, mineral, hingga energi panas bumi. Namun, nilai ekonominya belum optimal karena masih minim pengelolaan terintegrasi.Divisi ini akan menjadi ujung tombak dalam mewujudkan kedaulatan daerah atas pengelolaan sumber daya alam,” ujar Samsuddin.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Dampingi Penyerapan Gabah Petani Oleh Petugas Bulog Aceh Tengah

Untuk memastikan setiap langkah pengembangan sektor ini sesuai ketentuan hukum dan administrasi,Kepala Divisi Energi dan Pertambangan PD. Pembangunan Tanoh Gayo AlMisry Al Isaqi,M.IKOM,CPM,telah menyusun tahapan legal dan administratif yang menjadi dasar operasional dan kerja sama bisnis dengan pihak ketiga,baik Pertambangan Rakyat, PMA maupun PMDN.

Langkah Legal dan Administratif BUMD PD.Pembangunan Tanoh Gayo yang Harus Dipersiapkan dalam usaha Energi dan Pertambangan.

1. Penyesuaian Akta dan Qanun BUMD PD.Pembangunan Tanoh Gayo Agar bidang usaha BUMD mencakup jasa penunjang pertambangan dan energi.Peraturan Daerah tentang pendirian BUMD dan perubahan akta perusahaan.
2. Pengurusan izin melalui OSS untuk mendapatkan NIB dan KBLI 09900 (Jasa Pertambangan Lainnya) Sebagai legalitas usaha yang diakui oleh pemerintah pusat dan daerah. Sistem OSS-RBA,sesuai amanah Permen ESDM No. 25 Tahun 2018, dan peraturan LKPM.
3. Membuat MoU / PKS dengan Pemegang IUP Sebagai dasar hukum kerja sama BUMD dengan pihak pemegang izin usaha pertambangan.sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 48 Tahun 2017,dan disetujui pemegang IUP dan dilaporkan ke Dinas ESDM.
4. Persetujuan Kepala Daerah Agar kerja sama yang dilakukan BUMD sah secara hukum dan tidak dianggap melampaui kewenangan.sesuia Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan Permendagri No. 3 Tahun 2023 tentang BUMD.
5. Pelaporan dan Pembinaan ke Dinas ESDM Provinsi Sebagai bentuk transparansi dan pembinaan atas kegiatan usaha energi dan pertambangan BUMD,Surat laporan resmi, registrasi kegiatan, dan dokumen pengawasan teknis.

Baca juga Artikel ini :  Lewat Safari Subuh, Wakapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas

Kepala Divisi Energi dan Pertambangan PD. Pembangunan Tanoh Gayo,AlMisry Al Isaqi,M.IKOM,CPM, menambahkan bahwa tahapan-tahapan ini akan menjadi dasar pijakan menuju proyek-proyek strategis di bidang energi terbarukan dan pengolahan hasil tambang lokal.

Baca juga Artikel ini :  Jumat Curhat dan Barokah di SLB Kebayakan, Polres Aceh Tengah Hadirkan Cinta, Kepedulian, dan Kehangatan

> “Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai peraturan.Prinsipnya, kami ingin membangun ekosistem pertambangan daerah yang legal,produktif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

 

Dengan kehadiran Divisi Energi dan Pertambangan ini, PD. Pembangunan Tanoh Gayo menegaskan posisinya sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam pengelolaan hasil alam berbasis tata kelola yang baik (good governance) dan kemandirian ekonomi daerah,tutupnya.